Heboh Binomo Judi Online Hukuman Penjara Dan Denda Rp 1 M Incar Pelakunya

TEMPO.CO, Jakarta -Belakangan banyak influencer melalui akun media sosialnya seperti Instagram, Youtube, dan TikTok yang mengiklankan situs judi ilegal yang berkedok investasi termasuk Binomo.

Seperti yang disebut dalam laman lain Tempo, beberapa korban dari investasi tersebut dengan aplikasi Binomo melaporkan affiliator dan aplikasi tersebut pada kepolisian.

Binomo merupakan salah satu situs trading online dengan mekanisme investor mempertaruhkan depositnya dengan melakukan tebak-tebakan kenaikan aset dalam durasi tertentu.

Hal ini dikategorikan dalam judi online karena investor akan untung ketika tebakannya benar namun akan rugi dan depositnya hangus saat kalah.

Binomo dan platform opsi biner lain dinyatakan ilegal dan tidak mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski masuk dalam kategori ilegal, platform tersebut masih banyak yang menggunakan bahkan beberapa influencer masih menjadi affiliator dengan menerima endorse dari beberapa platform opsi binari.

Dalam peraturan perundang-undangan, perjudian sudah diatur dalam pasal 303 bis Ayat (1) KUHP pelaku perjudian akan mendapat kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah.

“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :

1. Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
2. Barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.”

Untuk judi online, larangannya termaktub dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Dalam pasal 27 disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Untuk hukuman yang diganjar dijelaskan dalam Pasal 45 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 di mana pelaku judi online akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Sebelumnya, bersama Kominfo, OJK dan kepolisian mengadakan penyuluhan mengenai investasi ilegal dan cara pencegahannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai instrumen investasi yang aman. Sehingga tidak muncul korban dari investasi ilegal.

Tak hanya Binomo, terdapat 1.222 platform opsi biner lain yang sudah diblokir oleh Kementerian Perdagangan.

Disebutkan oleh Bappebti beberapa situs judi yang berkedok trading, diantaranya, Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, serta platform lain sejenisnya. Selain itu terdapat pula robot trading yang juga diblokir oleh Bappebti situs judi online yang menawarkan paket investasi forex seperti Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, dan Fsp Akademi Pro.

Baca :Siang Ini, Bareskrim Periksa Pelapor Dugaan Penipuan Binary Option

TATA FERLIANA

Selaluupdate info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik/tempodotcoupdateuntuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.