Cara Membuat NPWP Pribadi Menggunakan Aplikasi ERegistration

Makassar – Cara membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Registration. NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak merupakan warga Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Cara membuat NPWP wajib pajak mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak.

Cara membuat NPWP, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Adapun dokumen persyaratan cara membuat NPWP antara lain:

1. Fotokopi KTP bagi WNI
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
3. Bagi Wajib Pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas melampirkan dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
4. Bagi Wajib Pajak pribadi yang menjalankan usaha melampirkan surat pernyataan diatas materai dari yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
5. Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah melampirkan fotokopi Kartu NPWP suami, Kartu Keluarga dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Membuat NPWP Online di e-Registration
Cara membuat NPWP secara online di e-registration dapat dilakukan dengan mengakses di situs ereg.pajak.go.id. Setelah masuk pada halaman e-registration, cara membuat NPWP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

1. Pilih menu daftar pada bagian bawah halaman website
2. Masukkan alamat email yang aktif
3. Masukkan karakter captcha yang tertera
4. Kemudian klik “Daftar”
5. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk melakukan langkah selanjutnya
6. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
7. Setelah proses aktivasi selesai, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
8. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
9. Masukkan password yang diinginkan
10. Setelah pengisian data diri dan pembuatan password selesai masukkan captcha yang tertera
11. Klik “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
12. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
13. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit
14. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
15. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token
16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Ketentuan Cara Membuat NPWP menggunakan e-registration
Terdapat beberapa ketentuan pada cara membuat NPWP melalui e-registration. Berikut ketentuan cara membuat NPWP secara online:

* Pada cara membuat NPWP, wajib pajak harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
* Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen melalui e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
* Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
* Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
* Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
* Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
* Pastikan alamat yang tercantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak benar dan lengkap karena Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan melalui pos tercatat.

Simak Video “Mencicipi Makanan Hotel yang Dimasak oleh Koki Handal, Makassar”
[Gambas:Video 20detik]
(urw/nvl)