Cara Membuat NPWP OnlineOffline Gampang Mudah Cepat

Kabehaya – Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, terutama untuk Anda-anda para manusia yang sebentar lagi akan menjadi kaya raya. Disamping urgensinya untuk membangun stabilitas nasional, membuat berbagai macam infrastruktur, hingga menjalankan program pemerintah, pajak juga dianggap sebagai bentuk kepedulian warga negara terhadap negaranya. Pajak adalah bentuk kontribusi warga negara terhadap negaranya. Dan, semoga pajaknya tidak disalahgunakan ke mana-mana orang yang tidak bertanggung jawab, aaaamiiiin.

Di sisi lain, banyak tempat kerja yang meminta NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak agar kita bisa bekerja (menerima gaji) di sana. Maka, sudah tak heran lagi bahwa NPWP menjadi hal yang mau tak mau harus dimiliki oleh setiap warga negara. Di sisi lain, ada beberapa kriteria yang mengharuskan kita membayar pajak yang membuat kita harus membuat NPWP. Lalu, apa saja kriteria yang membuat kita menjadi seorang Wajib Pajak (Orang yang wajib membayar pajak)?

Orang yang menjadi wajib pajak kita bedakan terlebih dahulu menjadi wajib pajak subjek dalam negeri dan luar negeri.

Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri
Kriteria untuk wajib pajak subjek dalam negeri adalah sebagai berikut:

– Seseorang yang menetap di Indonesia
– Seseorang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun
-Seseorang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Wajib Pajak Subjek Luar Negeri
Kriteria untuk wajib pajak subjek luar negeri ini berarti ditujukan kepada orang Indonesia yang berada di luar negeri, dengan kondisi sebagai berikut:

– Seseorang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun dan memiliki usaha tetap di Indonesia.
– Seseorang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun dan memperoleh penghasilan dari Indonesia, namun tidak menjalankan kegiatan Bentuk Usaha Tetap

Apakah Anda Wajib Membayar Pajak?
Perlu diketahui, bahwa dalam proses pembayaran pajak, terdapat beberapa orang yang kiranya wajib dan tidak wajib (mungkin belum wajib) untuk membayar pajak. Jika ada seorang pemulung yang penghasilannya hanya berkisar ribu rupiah per hari, apakah pemulung tersebut wajib membayar pajak? Maka jawabannya adalah tidak, hehehe. Ya kali, kasian :”) penghasilan cuma segitu tapi ditagih buat bayar pajak.

Lalu, berapa sih penghasilan yang kiranya mewajibkan seseorang untuk harus banget membayar pajak?

Rp. 54.000.000,00-
Minimal 54 Juta Rupiah per Tahun.

Yap, benar sekali. Anda harus memiliki penghasilan minimal sebesar 54 juta per tahun atau sekitar 4.5 juta per bulan untuk selanjutnya membuat Anda wajib membayar pajak. Angka 54 juta ini lebih dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika penghasilan Anda di perusahaan atau di kantor tempat Anda bekerja ternyata kurang dari 4.5 juta per bulan, maka Anda masih belum wajib untuk membayar pajak.

Jadi, jika Gaji Anda hanya sekitar 4 juta dan bos Anda bilang “Ini saya potong ya, untuk bayar pajak pemerintah, sehingga Anda hanya dapat di 3.9 juta saja”, nah ini jangan mau ya. Bos nya nakal ituuu, wkwkkw. Pekerja yang wajib membayar pajak penghasilan adalah pekerja yang mendapat gaji di atas 4.5 juta. Jika Anda ternyata di bawah itu, jangan mau untuk dipotong dengan alasan pajak yaa! Penuhi dulu kebutuhan pokok untuk hidupmuuu, hehehe.

“Ah Kakk, saya penghasilannya udah tinggi banget nih, udah dapat 200 juta sebulan, mau gas bayar pajak aja supaya bisa berkontribusi untuk negara. Kira kira, bayar pajaknya aku nanti berapa ya?”

Wadduuuw, mantap sekali Anda. Tulisan untuk menuliskan secara rinci terkait jumlah pajak yang nanti Anda bayar, bisa Anda cek di tulisan yang ini yaaa: Cara Menghitung Pajak Penghasilan 5% untuk Gaji 5 Juta/Bulan

Okay, kita lanjut ngomongin cara bikin NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, supaya kita menjadi manusia kaya raya yang juga taat pajak serta berkontribusi untuk nusa dan bangsa.

Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi
Berikut ini detail cara daftar NPWP secaraonline2021:

1. Masuk ke situs Dirjen Pajakereg.pajak.go.id/login.
2. Masuk ke pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kodeCaptchayang tertera. Selanjutnya, klik“Daftar”.
3. Buka e-mail dan cek email masuk darie-registration. Jika email sudah masuk, kliklinkverifikasi.
4. Setelahnya, WP akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
5. Silakan isi data diri, alamat email, danpasswordyang akan digunakan nanti.
6. WP akan menerima email dari e-registration. Silakan kliklinkverifikasi.
7. WP kembali akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
8. Masukkan email danpasswordyang didaftarkan sebelumnya.
9. Isi formulir registrasi, nomor NPWP dan data lainnya sesuai dengan instruksi yang diberikan.
10. Centang kotak unggah dan unggahfilefoto e-KTP WP di kolom“+Upload KTP Di Sini”. Ikuti instruksi selanjutnya.
11. Klik“Simpan”.
12. Cek status pendaftaran NPWP. Selanjutnya, klik“Minta Token”dan masukkan kodeCaptchayang tertera.
13. Klik“Submit”dan token akan terkirim secara otomatis ke email WP.
14. Buka kembali email WP dancopykode token.
15. Silakan kembali ke halaman sebelumnya.
16. Klik“Kirim Permohonan”.
17. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Selanjutnya, klik“Kirim”. Selesai.

Untuk mengetahui apakah permohonan dari cara daftar NPWPonline ini diterima atau ditolak, Anda akan mendapat jawabannya lewat email. Jika statusnya ditolak, maka yang harus dilakukan tinggal memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika permohonan disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos. Sistem cara daftar NPWP online ini akan sangat membantu masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi KPP dan tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke KPP.

Bukan hanya itu, Anda yang memiliki domisili berbeda dengan alamat tempat tinggal dalam KTP, juga dapat memanfaatkan kemudahan cara daftar NPWPonlineini.

Setelah NPWP ada di genggaman, waktunya Anda menuaikan kewajiban pajak dengan cara yang mudah pula. Semangatttt!

Cara daftar NPWP Offline
Untuk mendaftarkan NPWP secara offline, Anda hanya perlu untuk membawa fotokopi KTP dan KTP asli Anda ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Kota Anda. Anda bisa membuat NPWP ini di manapun Anda berada, sesuai dengan domisili Anda. Kantor Pelayanan Pajak ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sebelum menulis ini, saya sudah membuat NPWP secara offline di wilayah Cimahi, yang berada di wilayah Padasuka. Dan ternyata, proses pembuatan NPWP secara offline tidak selama itu kok gais. Saya hanya menghabiskan waktu sekitar menit di kantor tersebut. Saat itu, saya datang pada pukul 11.00 WIB.

Mengapa pelayanan pajak cenderung lebih cepat?

Karenaaa, yang ngantrinya sedikit.. hehe. Iya sungguh, ketika saya datang ke KPP Pratama Cimahi itu, gedungnya cukup besar, loketnya cukup banyak, namun yang hadir untuk mengantri hanya beberapa. Bahkan, suasana pengunjungnya masih lebih sepi dibandingkan dengan pengunjung di Cabang Bank BCA ataupun Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (yaa, saya merupakan nasabah dari 3 bank ini, jadi cukup tau).

Hal di atas cukup menjadi alasan mengapa pembuatan NPWP cukup cepat. Selain itu, NPWP tidak memerlukan foto kita. Akibatnya, kita tidak perlu mengantri untuk proses pemotretan dsb. Jika pembuatan SIM dan KTP membutuhkan waktu yang relatif sangat lama, maka saya sendiri malah terkejut ketika membut NPWP hanya 45 menit sudah jadi kartunya di tangan saya.

“Loh, kok cepet??? Kaya bukan di Indonesia deh..”, gumam saya dalam hati.

Saran saya, jika memang Anda butuh NPWP untuk waktu yang cepat, maka tidak ada salahnya untuk datang ke kantor pelayanan pajak di Kota Anda. Pelayanannya gratiss tis tis tiss, benar benar Nol Rupiah. Jika ada yang meminta uang, langsung tolak saja, viralkan! Toh mereka sudah digaji oleh negara, hehehe. Biasanya mereka akan bertanya, “NPWP nya untuk keperluan apa?”, maka jawab sejujurnya saja, untuk pekerjaan dsb. Tanpa harus menunggu dikirim ke rumah, tinggal tunggu beberapa menit saja, maka NPWP Anda akan langsung bisa diterima. Saya lebih suka Offline daripada Online, karena ketika offline maka saya tidak perlu menunggu proses pengiriman kartunya, dan saya sendiri bisa bertanya lebih banyak terkait pajak kepada para petugas yang ada di sana. Rasanya lebih lega, hehe.

Sekian artikel ini diberikan, selamat menjadi manusia kaya raya yang taat pajak yaa!

Semoga bermanfaat!