Tersisa 2 Hari Lagi Ini Cara Daftar Dan Cek Penerima Bantuan UMKM

KOMPAS.com – Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tersisa dua hari lagi.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.

“Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30,” kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Bantuan untuk pelaku UMKM itu diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Cara daftar
Untuk pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Karena tak semua pelaku UMKM mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu:

* WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
* Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
* Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Jika tiga syarat tersebut sudah terpenuhi, segera mendaftar atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

* NIK
* Nama lengkap
* KTP
* Alamat tempat tinggal
* Bidang usaha
* Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Cara cek status penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman /bpum.

Berikut cara pengecekannya:

* Buka alamat /bpum
* Isi nomor KTP
* Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
* Klik proses inquiry
* Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Termin II Belum Juga Cair? Simak Penjelasan BRI…

Proses pencairan
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Nur Rahmi Aida | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Jihad Akbar)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.