Sayap Bening Law Office

Dalam ilmu hukum tata negara, pemilihan umum merupakan salah satu cara pengisian jabatan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam suatu negara demokratis. Dengan perkataan lain, objek kajian hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur keorganisasian negara dan cara menjalankan pemerintahan, menurut Maurice Duverger diantaranya mencakup persoalan cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, seperti sistem perwakilan di dalam negara, sistem pemilihan umum, parlemen, menteri-menteri, kepala pemerintahan (chief de l’Etat), dan sebagainya.

Pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Begitu pentingnya pemilu yang dilaksanakan secara berkala, karena beberapa alasan. Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis, dan berkembang dari waktu ke waktu. Kedua, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat berubah, baik karena dinamika dunia internasional maupun karena factor-faktor dalam negeri. Ketiga, perubahan aspirasi dan pendapat rakyat juga dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk/rakyat yang dewasa sebagai pemilih baru (new voters). Keempat, pemilihan umum perlu diadakan secara teratur dengan maksud menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara, baik di bidang legislatif maupun eksekutif.

Ketentuan tentang Pemilihan Umum diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan:

1) Pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah adalah perseorangan.

5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Fungsi dari di selengarakan Pemilu; a) sarana legitimasi politik, b) pemilu sebagai sirkulasi kekusaan, c) sebagai penciptaan political representativeness (keterwakilan politik), untuk mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan rakyat, d) sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan politik rakyat. Sedangkan menurut Muhammad AS Hikam fungsi Pemilu adalah memberikan dan memperkuat legitimasi politik kepada penguasa sehingga eksitensi, kebijakan dan program kerja dapat terwujud. Jadi kemauan rakyat yang dinyatakan dalam pemilu merupakan legitimasi bagi penguasa negara untuk memerintah selama periode tertentu. Di Indonesia lima tahun sekali. Pemilu yang bebas merupakan suatu keharusan dan merupakan suatu lembaga yang sangat vital untuk demokrasi. Pemilihan umum yang bebas berarti bahwa dalam suatu jangka waktu tertentu rakyat akan mendapat kesempatan untuk menyatakan hasratnya terhadap garis-garis politik yang harus diikuti oleh negara dan masyarakat, dan terhadap orang-orang yang harus melaksankan kebijaksanaan itu.

Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara