Pengertian UMKM Menurut UndangUndang Kriteria Dan CiriCiri UMKM

Sebenarnya, Apa itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Pada Artikel ini kita akan membahas lebih lengkap mengenai UMKM yang ada di Indonesia. Yuk simak juga apa yang membedakan UMKM dengan Startup untuk perlu Anda ketahui lebih jelasnya. Selamat membaca dan jangan lupa memberikan komentar di bawah artikel ini ya.

Pengertian UMKM pada umumnya adalah usaha yang produktif yang dijalankan oleh individu atau suatu badan usaha dan memenuhi sebagai usaha mikro. Secara Defenisi juga, mungkin ada banyak yang bingung perbedaan UMKM dan Startup, namun tidak perlu bingung karena Secara defenisi di Undang- Undang yang ada di Indonesia, pada dasarnya landasan hukum dari Startup merupakan bagian dari UMKM Indonesia yang dikategorikan berdasarkan banyak / jumlah pendapatan yang didapatkan.

Baca Juga : Tips Bagaimana Cara Membangun Startup

Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang definisi UMKM, diantaranya adalah:

1. Rudjito
Menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

2. Ina Primiana
Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu; * Industri manufaktur
* Agribisnis
* Bisnis kelautan
* Sumber daya manusia Selain itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.

3. M. Kwartono
Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tana dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penitng digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

Kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang

1. Usaha mikro
Kriteria dari UMKM yang pertama yaitu usaha mikro yang dapat diartikan sebagai suatu usaha ekonomi yang produktif miliki individu atau badan usaha yang tentunya memenuhi ciri-ciri sebagai usaha mikro. Saat ini, usaha mikro di Indonesia sudah berkembang dengan pesat dan maju. Banyak wirausahwan yang mendirikan usaha mikro dan dengan adanya usaha mikro ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia. Suatu usaha masuk dalam kriteria usaha mikro apabila badan usaha tersebut memiliki omset atau kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu, hasil dari penjualan usaha mikro tersebut harus mencapai minimal Rp. 300.000.000,- dalam jangka satu tahun. Itulah usaha yang masuk dalam kriteria usaha mikro dan kriteria dari UMKM yang lainnya akan di bahas selanjutnya.

2. Usaha kecil
Memasuki kriteria yang UMKM yang kedua yaitu usaha kecil, yang biasa diartikan sebagai suatu usaha ekonomi yang produktif dan berdiri sendiri atau independen dan dimiliki oleh suatu kelompok atau perorangan badan usaha dan bukan cabang dari usaha utama. selain itu, usaha kecil juga dikuasi dan menjadi salah satu bagian baik secara tidak langsung maupun secara langsung dari usaha menengah. Usaha kecil saat ini sudah banyak di Indonesia dan memang Indonesia kini membutuhkan pembisnis. Adanya pembisnis di Indonesia akan mendongkrak ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi. Sealin itu, dengan adanya usaha kecil tersebut juga bisa menciptkan lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan. Saat kalian tidak mendapatkan pekerjaan apa salahnya jika mencoba untuk membuka lapangan pekerjaan. Suatu usaha dikatakan usaha kecil apabila usaha tersebut memiliki kekayaan yang bersih mencapai Rp 50.000.000,- dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan yang didapat selama satu tahun mencapai minimal Rp 300.000.000,- dan maksimal Rp 2.500.000.000,-.

3. Usaha menengah
Usaha menengah merupakan kriteria dari UMKM yang terakhir, usaha menengah merupakan suatu usaha dalam ekonomi yang produktif dan bukan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat serta menjadi bagian secara tidak langsung maupun secara langsung bagi usaha kecil dan atau usaha besar. Selain itu, usaha menengah juga harus memenuhi kekayaan perusahaan minimal yang sudah di atur dalam undang-undang. Usaha mikro dan usaha kecil yang ada di Indonesia mungkin sudah sangat banyak, namun usaha menengah masih tidak terlalu banyak. Padahal jika usaha mikro atau usaha kecil tersebut dimaksimalkan bisa menjadi usaha menengah dengan prospek yang menjanjikan. Adanya usaha menengah akan lebih mmebuat ekonomi di Indonesia menjadi lebih meningkat lagi. Banyaknya pembisnis yang ikut masuk dalam pasar di Indonesia akan membawa dampak yang baik bagi perekonomian yang ada di Indonesia.Tidak sedikit yang mendefinisikan bisnis menengah ini sebagai bisnis yang besar bagi sebagian masyarakat. Hal tersebut karena kekayaan dari usaha menengah menvapai Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,- untuk saat ini dan tidak termasuk tanah serta bangunan. Dengan hasil penjualan tahuanan harus mencapai Rp 2.500.000.000,- sampai Rp 50.000.000.000,-.

Baca Juga : Penyebab UMKM Gagal dalam Membangun Bisnisnya

Ciri-ciri dan kriteria dari UMKM menurut Undang-Undang

1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didalam usaha tersebut belum mumpuni.
2. Tingkat pendidikan dari SDM yang ada diusaha tersebut relatif rendah.
3. Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau creditor.
4. Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki ijin usaha serta NPWP dan legalitas.
5. Usaha yang dijalankan belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
6. Lokasi usaha masih di daerah rumah bukan dan kurang strategis.
7. Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
8. Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 samapi 10 orang.
9. Belum masuk dalam impor dan ekspor kalaupun ada masih sangat sedikit.
10. Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.

Berdasarkan kriteria dari UMKM di atas dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan suatu usaha dalam bidang ekonomi terutama dagang yang dikelola oleh suatu badan usaha atau individu yang memenuhi kriteria usaha mikro dan usaha kecil. Saat ini UMKM menjadi salah satu yang diprioritaskan oleh pemerintah. Adanya UMKM ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Alasan Kenapa UMKM Harus Punya Website dan Toko Online

Kriteria dari UMKM terbagi menjadi tiga yaitu usaha mikro, usaha kecil serta usaha menengah. Setiap kriteria memiliki ciri masing-masing dan suatu usaha dimasukan dalam kriteria mana bergantung dari ciri-ciri usaha yang diada. Saat ini sudah banyak usaha mikro yang ada di Indonesia namun usaha mikro ini belum mampu membuat perekonomian Indonesia menajdi lebih baik. Diperluakan usaha kecil atau usaha menengah untuk bisa meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia.

Ciri dan kriteria dari UMKM dari UMKM yang pastinya adalah usaha yang dijalankan masih dalam skala kecil dan masih dilakukan oleh individu. Selain itu, belum adanya ijin usaha serta karyawan yang masih sedikit. Kriteri dari UMKM dan ciri-ciri dari UMKM sudah dibahas, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan serta pengetahuan mengenai UMKM.

Selain itu, semoga dengan adanya informasi ini bisa membangkitkan jiwa bisnis kalian sehingga bisa membuka usaha kecil atau usaha menengah yang bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.