Pengertian Hadist Sunnah Khabar Dan Atsar Menurut Beberapa Ulama

Pengertian Hadist

Kata hadist berasal dari bahasa Arab, yakni al-haditsjama’nya al-ahadits. Secara bahasa kata ini memiliki arti al-jadid (yang baru) dan al-khabar (kabar atau berita). Ada juga yang mengartikan kata haditssecara lughowiyah yakni kisah, percakapan, histori atau komunikasi. Kata hadits didalam al-Qur’an digunakan sebanyak 23 kali. Adapun contohnya sebagai berikut:

* Komunikasi (risalah atau al-Qur’an)

اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحۡسَنَ الۡحَدِيۡثِ كِتٰبًا…. (23)

Artinya: “Allah ta’ala menurunkan secara bertahap hadis (risalah) yang paling baik berbentuk kitab……. (Q.S Az-Zumar : 23)

وَهَلۡ اَتٰٮكَ حَدِيۡثُ مُوۡسٰى…… (9)

Artinya: “Apakah telah sampai kepadamu hadis (kisah) nabi Musa?……..(Q.S Thaha : 9)

وَاِذۡ اَسَرَّ النَّبِىُّ اِلٰى بَعۡضِ اَزۡوَاجِهٖ حَدِيۡثًا… (3)

Artinya: “ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri istrinya suatu hadist (kisah)……….. (Q.S At-Tahrim : 3)

Dari ayat-ayat diatas, dapat kita simpulkan bahwa al-Qur’an telah menggunakan arti kata “hadis” dengan arti kisah, komunikasi atau risalah.

Pengertian Hadis Secara Istilah

Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian hadis yang secara istilah sebagai berikut:

كُلُّ مَا أُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ.

“Segala sesuatu yang telah diberitakan dari Nabi SAW, baik berupa sabdah, perbuatan, taqrir, sifat sifat maupul hal ihwal nabi”

كُلُّ مَا صَدَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ الْقُرْأَنِ الْكَرِيْمِ مِنْ قَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ مِمَّا يَصْلُحُ أَنْ يَكُوْنَ دَلِيْلاً لِحُكْمِ شَرْعِيٍّ

“Hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi s.a.w., selain al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syari’at.

كُلُّ مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ بَابِ الْفَرْضِ وَلاَ الْوَاجِبِ

“Segala sesuatu yang ditetapkan Nabi s.a.w., yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib”.

Oleh karena itu, dari sekian perbedaan pandangan diatas kemudiaan melahirkan dua macam pegertian hadist. Pertama, pengertian secara terbatas dan kedua,pengertian secara luas. Adapun pengertian hadis secara terbatas sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Jumhurun Ulama Muhaddisin (جُمْهُوْرِ الْمُحَدِّثِيْنَ) yang berbunyi:

مَا اُضِيْفَ إِلىَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلاً اَوْ فِعْلاٌ أَوْ تَقْرِيْرًا اَوْ نَحْوَهَا

“Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi s.a.w., baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.

Sedangkan pengertian hadis secara luas, sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Mahfudz At-Turmidzi, yaitu:

إِنَّ الْحَدِيْثَ لاَ يُخْتَصُّ بِالْمَرْفُوْعِ إِلَيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ جَاءَ بِإِطْلاَقِهِ أَيْضًا لِلْمَوْقُوْفِ )وَهُوَ مَا أُضِيْفَ إِلىَ الصَّحَابِيِّ مِنْ قَوْلٍ أَوْ نَحْوِهِ( وَالْمَقْطُعِ )وَهُوَ مَا أُضِيْفَ لِلتَّابِعِي كَذَالِكَ(.

“Sesungguhnya hadist bukan hanya yang di marfu’kan kepada Nabi Muhammad s.a.w., melaikan dapat pula disebutkan pada yang mauquf (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari sahabat) dan maqthu’ (dinisbatkan pada perkataan dan sebaginya dari tabi’in)”.

Pengertian Sunnah

Secara bahasa sunnah memiliki arti jalan yang dilalui baik terpuji maupun tercela. Seperti sabdah Nabi Muhammad s.a.w., yang berbunyi:

مَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ اَجْرُهَا وَاَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ . وَمَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ )رَوَاهُ مُسْلِمٌ(

Barang siapa yang merintis dalam Islam suatu jalan yang baik, maka ia akan memperoleh pahala dari jalan baik itu dan pahala orang yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis dalam islam suatu jalan yang buruk, maka ia akan menerima dosa dari jalan buruk itu dan dosa orang yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka. (H.R Muslim)

Sedangkan pengetian sunnah secara istilah yaitu:

مَااُثِرَعَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْتَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ اَوْسِيْرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ اَوْبَعْدَهَا.

“Segala yang dinukil dari Nabi s.a.w., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, pejalanan hidup, baik sebelum Nabi diangkat menjadi rasul atau sesudahnya”

Pengertian Khabar

Khabar secara bahasa berarti berita atau warta yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. khabar menurut istilah ahli hadis yaitu:

مَا أُضِيْفَ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ غَيْرِهِ.

“Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi s.a.w., atau dari selain Nabi s.a.w”.

Khobar memiliki cakupan yang lebih luas dibanding dengan hadist. Khobar mencakup segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad s.a.w dan selain Nabi seperti perkataan para sahabat dan tabi’in sedangkan hadist hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi s.a.w., baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir (ketetapan) beliau.

Pengertian Atsar

Atsar secara bahasa berarti bekas atau sisa sesuatu. Menurut mayoritas ulama, atsar memiliki pengertian yang sama dengan khobardan hadist, akan tetapi menurut sebagian ulama yang lain atsarmemiliki cakupan lebih umum dibandingkan dengan khobar.

Para fuqoha’ mengunakan istilah atsar itu untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabiin dan lain lain sebagainya.

Kesimpulan

Dari pengertian tentang hadist, sunnah, khobar dan atsarsebagaimana yang telah diuraikan diatas, menurut jumhur ulama Ahli Hadis (جُمْهُوْرُ الْمُحَدِّثِيْن) dapat digunakan untuk maksud yang sama yakni bahwa hadist bisa desebut pula dengan sunnah, khobar dan atsar. Begitupula dengan sunnah dapat disebut dengan hadist, khobar dan atsar. Oleh karena itu, hadist mutawatir dapat juga disebut dengan sunnah mutawatir atau khobar mutawatir. Begitu juga, hadis shoheh dapat disebut dengan sunnah soheh, khobarshoheh, dan atsar shoheh.

Sumber:

* Lisanul Arabi
* Kitab Ulumul Hadist
* Kitab Ikhtishor Mustholahal Hadist
* Kitab As-Sunnah Qabla At-Tadwin