Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Unsur Tujuan Asas Dll

Bagi mahasiswa baru fakultas hukum yang sedang mencari materi pengantar ilmu hukum (PIH) semester 1 maka anda menemukan artikel yang tepat. Artikel ini akan membahas mengenai pengertian PIH mulai dari unsur-unsur hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum, kaidah hukum, asas-asas hukum, subjek hukum, dan objek hukum.

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Berikut merupakan pengertian pengantar ilmu hukum menurut para ahli:

1. Menurut Prof. Dr Ahmad Sanusi
Pengantar ilmu hukum (PIH) termasuk dalam mata pelajaran dasar (basis leervak). Dikarenakan sebagai mata kuliah dasar maka PIH tidak termasuk sebagai mata kuliah praktik, sehingga jarang ditemukan di dalam praktik penegakan hukum dilapangan. Namun demikian sebagai mata kuliah PIH sebagai dasar harus dikuasai oleh mereka yang ingin memahami cabang-cabang ilmu hukum. . Menurut Dr. Soejono Dirjosisworo
PIH kerap kali diibaratkan sebagai kamus/ensiklopedia hukum yang merupakan pengantar (introduction atau Inleiding) untuk ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan hukum berusaha menjelaskan keadaan, inti, maksud, dan tujuan penting hukum, serta pertalian antara bagian-bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum yang luas. . Menurut Cross
PIH merupakan segala pengetahuan yang mempelajari hukum dalam segala bentuk serta manifestasinya.

Setelah memahami terlebih dahulu pengertian dari mata kuliah PIH, maka selanjutnya terdapat hal yang perlu dipahami sebagai berikut:

Berikut merupakan pengertian atau definisi hukum sebagai pedoman menurut para ahli:

1. Menurut E. Utreach
memberikan pengertian hukum sebagai peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat sehingga harus ditaati oleh masyarakat itu. . Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
dalam buku karangannya yang berjudul Pelajaran Hukum Indonesia mendefinisikan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang memiliki sifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang disusun dan dibuat oleh badan atau lembaga resmi yang berwajib. . Menurut Leon Duquit
hukum adalah aturan tingkah laku dalam anggota masyrakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.

Tujuan Hukum
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melanggar Hukum (2002) mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Menurut Apeldoorn dalam bukunya Inleiding Lot de Studie van Het Nederlandsc Recht dalam Soeroso (2002) mengartikan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Maka secara garis besar dapat diartikan bahwa tujuan hukum adalah berfungsi untuk mengatur ketertiban dan ketenteraman masyarakat dengan melindungi kepentingan-kepentingan individu dan masyarakat dengan tujuan tercapainya keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat.

Unsur-Unsur Hukum
Terdapar beberapa unsur hukum yang meliputi sebagai berikut:

1. Sebagai rangkaian peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Peraturan dibuat oleh badan-badan atau lembaga resmi yang berwajib dalam kehidupan masyarakat.
3. Peraturan yang dibuat memiliki kekuatan sifat memaksa.
4. Adanya pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas dan adil.

Ciri-Ciri Hukum
Adapun ciri-ciri hukum adalah:

1. Berisi perintah dan atau larangan.
2. Bersifat memaksa.
3. Terdapat sanksi terhadap suatu pelanggaran

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah sebagai suatu acuan dan dasar yang sah, memiliki kekuatan untuk membuat peraturan, melakukan perbuatan, serta hak dan kewenangan yang harus ditaati oleh masyarakat.

Secara umum sumber hukum dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal, dengan penjelasan sebagai berikut:

Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang dalam isinya mengikat masyarakat untuk menaatinya (hukum tersebut) karena sesuai dan bersumber dari kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri.

Sebagai contoh dalam ranah keamanan, situasi keamanan yang bergejolak dalam masyarakat akan menyebabkan timbulnya aturan-aturan hukum dalam bidang keamanan.

Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan wajib menjadi pedoman karena cara pembentukannya diakui oleh masyarakat.

Adapun contoh hukum formal adalah undang-undang (statute), kebiasaan (custom), yurisprudensi, traktat (treaty), dan pendapat ahli hukum (doktrin).

Asas-Asas Hukum
Terdapat beberapa asas hukum atau prinsip pokok yang berlaku di seluruh bidang hukum dan cabang ilmu pengetahuan ilmu hukum. Berikut merupakan asas-asas hukum.

Baca Juga: Asas-Asas Hukum Perjanjian

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Arti dari asas lex specialis derogat legi generalis adalah hukum maupun undang-undang yang berlaku dan bersifat khusus mengesampingkan hukum atau perundang-undangan bersifat umum. Asas ini menjadi sangat penting dan juga diterapkan baik dalam tata hukum nasional dan internasional.

Sebagai contoh jika terjadi permasalahan atau sengketa yang terjadi antar dua perusahaan yang timbul akibat perbuatan bisnisnya. Dalam menyelesaikan sengketa tersebut maka aparat hukum akan berfokus kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) juga dijelaskan mengenai sengketa tersebut. Hal tersebut karena KUHD bersifat khusus (specialis) dan KUHPer bersfait umum (generali).

Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Asas lex superiori derogat legi inferiori adalah suatu asas yang mengartikan suatu peraturan atau hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi tingkatannya mengalahkan peraturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya.

Sebagai contoh secara mudah dapat ditemukan dalam proses perumusan suatu undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika dalam pembuatannya suatu undang-undang melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945 maka undang-undang tersebut batal demi hukum. Hal ini dikarenakan UUD RI 1945 memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan undang-undang atau aturan hukum lain dibawahnya.

Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Asas lex posteriori derogat legi priori adalah suatu asas hukum yang melihat suatu hukum dengan tingkatannya yang sederajat dengan menekankan periode waktu pembuatan peraturan dan hukum tersebut, peraturan atau hukum yang baru akan mengalahkan peraturan atau hukum yang lama apabila mengatur substansi yang sama.

Dengan kata lain asas ini yang melihat peraturan atau hukum yang lahir kemudian mengesampingkan peraturan yang telah ada sebelumnya dengan substansi yang sama, akan tetapi isinya bertentangan. Sebagai catatan bahwa peraturan sebelumnya akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau hukum yang terbaru.

Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berperan sebagai pembawa hak dan kewajiban di dalam hukum. Menurut Subekti (1985) pembawa hak dan kewajiban adalah orang (person) yang dapat berupa manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon).

Objek Hukum
Pengertian objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum (Kansil, 1977: 120). Wujud dari objek hukum sendiri adalah benda. Pengertian benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi hak atau dapat dikuasai dengan hak atau menjadi objek hak seseorang (Subekti, 1985: 60) Secara garis besar benda adalah segala bentuk barang dan hak yang dapat dimiliki oleh seseorang.

Demikian pembahasan mengenai pengantar ilmu hukum. Artikel ini membahas secara ringkas dan lengkap mengenai pengertian hukum, tujuan hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, asas-asas hukum, subjek hukum, dan objek hukum. Semoga dapat dipahami dengan baik. Terima kasih telah membaca!