Jurnal Mengenai Pajak 6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Yang

Menurut para ahli yang mendefinisikan pengertian pajak yaitu seperti

Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara

(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya

menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali,

yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk

membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas

negara yang menyelenggarakan pemerintah.

Soemitro dalam Resmi (2014:1), pajak adalah iuran rakyat kepada kas

negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan ) dengan

tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat

ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban

menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan

suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan

tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang

ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal

balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan

Feldamnn dalam Resmi (2014:2), pajak adalah prestasi yang dipaksakan

sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma

yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata –

mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum.

Dari beberapa pengertian pajak yang telah diuraikan, maka dapat

penulis simpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang

bersifat memaksa dan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung digunakan

untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara.