Inilah Cara Mudah Membuat Izin Usaha Portal Web Danatau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

BerandaKBLIInilah Cara Mudah Membuat Izin Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan KomersialIzin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial adalah satu dari sekian banyak dokumen yang perlu diurus oleh pemilik usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial supaya bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

Padahal jika usaha sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya biar bisnis Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial memakai kode 63122.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup: – Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. – Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial. – Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: 1. pemesanan dan/atau 2. Pembayaran dan/atau 3. Pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online services.

Ketika memilih kode KBLI harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 63122, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau lewat digital di sistem

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), lokasi usaha.

Ketika mau memperoleh NIB, pebisnis perlu mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

* Log-in pada website OSS;
* Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
* Memasukkan formulir yang diminta;
* Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
* Memeriksa isian data dan review NIB;
* Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka dibutuhkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada atau melalui WA Sah! Solusi Legalitas Usaha