DEFINISI MODAL SOSIAL MENURUT PARA AHLI

Definisi modal sosial secara sederhana menurut Fukuyama (2001: 1) adalah “an instantiated informal norm that promotes co-operation between two or more individuals. By this definition, trust, networks, civil society, and the like, which have been associated with social capital, are all epiphenominal, arising as a result of social capital but not constituting social capital itself”. Modal sosial memiliki peran yang sangat penting pada beberapa kelompok masyarakat dalam berbagai aktivitas. Namun Fukuyama juga mengatakan bahwa tidak semua norma, nilai dan budaya secara bersama-sama dapat saling melengkapi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sama seperti halnya modal fisik dan modal finansial, modal sosial juga bisa menimbulkan dampak negatif. Fukuyama (2001) mengatakan bahwa modal sosial dibangun oleh kepercayaan-kepercayaan antar individu. Rasa saling percaya dibentuk dalam waktu yang tidak sebentar serta memerlukan proses-proses sosial yang berliku. Menurut Loury dalam Coleman (2009 : 415) modal sosial adalah : “kumpulan sumber yang melekat dalam relasi keluarga dan dalam organisasi sosial komunitas dan yang bermanfaat untuk perkembangan kognitif dan sosial anak-anak atau pemuda. Sumber-sumber ini berbeda untuk orang yang berbeda dan dapat memberikan keuntungan penting untuk perkembangan modal manusia anak-anak dan orang dewasa”. Coleman (2009 : 438) mendefinisikan modal sosial sebagai “sumber penting bagi para individu dan dapat sangat mempengaruhi kemampuan mereka untuk bertindak dan kualitas kehidupan yang mereka rasakan. Masih dalam buku yang sama, Coleman (hal. 420) menggambarkan bahwa modal sosial memudahkan pencapaian tujuan yang tidak dapat dicapai tanpa keberadaannya atau dapat dicapai hanya dengan kerugian yang lebih tinggi”. Menurut Coleman modal sosial tercipta ketika relasi antara orang-orang mengalami perubahan sesuai dengan cara-cara yang memudahkan tindakan. Modal sosial tidak berwujud, sama seperti modal manusia. Keterampilan dan pengetahuan yang ditunjukkan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan perwujudan modal manusia. Demikian pula halnya modal sosial karena diwujudkan dalam relasi di antara orang-orang.Burf dalam Agus Supriono dkk (2009 : 3) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan masyarakat untuk melakukan asosiasi (berhubungan) satu sama lain dan selanjutnya menjadi kekuatan yang sangat penting, bukan hanya bagi kekuatan ekonomi tetapi juga pada setiap aspek eksistensi sosial yang lain. Definisi modal sosial menurut Cox dalam Agus Supriono dkk (2009 : 3) adalah suatu rangkaian proses hubungan antar manusia yang ditopang oleh jaringan, norma-norma dan kepercayaan sosial yang memungkinkan efisiensi dan efektifnya koordinasi dan kerja sama untuk keuntungan dan kebajikan bersama. Definisi lainnya mengenai modal sosial dikemukakan oleh Solow dalam Agus Supriono dkk (2009 : 3) yang mengatakan modal sosial sebagai serangkaian nilai-nilai atau norma-norma yang diwujudkan dalam perilaku yang dapat mendorong kemampuan dan kapabilitas untuk bekerja sama dan berkoordinasi untuk menghasilkan kontribusi besar terhadap keberlanjutan produktivitas. Menurut Cohen dan Prusak L., modal sosial adalah setiap hubungan yang terjadi dan diikat oleh suatu kepercayaan (trust), saling pengertian (mutual understanding) dan nilai-nilai bersama (shared value) yang mengikat anggota kelompok untuk membuat kemungkinan aksi bersama dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Modal sosial mempunyai fungsi yang sangat penting dalam hubungan antar manusia. Ife dan Tesoriero (2008 : 35) mengatakan bahwa “modal sosial dapat dilihat sebagai ‘perekat’ yang menyatukan masyarakat – hubungan-hubungan antar manusia, orang melakukan apa yang dilakukannya terhadap sesamanya karena ada kewajiban sosial, timbal balik, solidaritas sosial dan komunitas”. Dalam pengertian yang dikemukakan Ife dan Tesoriero, modal sosial mengarahkan orang untuk berbagai kekuatan (power sharing) yang dilandasi oleh nilai-nilai dan norma-norma kehidupan. Sedikit berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli sebelumnya, Putnam dalam Syahyuti (2008 : 33) mengatakan bahwa modal sosial adalah “similar to the notions of physical and human capital, the term social capital refers to featurs of social organization – such as network, norms and trust that increase a society’s productive potenstial”. Dengan definisi ini Putnam menyatakan bahwa kepercayaan (trust), jaringan (network) dan civil society adalah sesuatu yang lahir dari adanya modal sosial dan bukan merupakan modal sosial itu sendiri. Pernyataan Putnam hampir senada dengan yang dikemukakan oleh Coleman (2009) yang mengatakan bahwa modal sosial tercipta ketika relasi antara orang-orang mengalami perubahan sesuai dengan cara-cara yang memudahkan tindakan.