Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai Peraturan Pemerintah

Dikabarkan bahwa Pemerintah memberlakukan peraturan kepada pelanggan baru dan pelanggan lama kartu prabayar untuk registrasi yang divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dan memvalidasi kartuSIM Card-nya maka terpaksa akan diblokir. Pembukaan tanggal registrasi secara serentak mulai tanggal31 Oktober 2017s/d28 Februari 2018. Tapi kamu tenang aja, TipsPintar.com akan memberikan beberapa cara meregistrasi ulang kartu XL.

Berikut Ini Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai Peraturan Pemerintah
Untuk meregistrasi ulang kartu XL kamu sesuai dengan peraturan pemerintah, yuk simak baik-baik cara berikut ini.

Cara Pertama : Via Website XL
Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk registrasi ulang kartu XL kamu adalah menggunakan website resmi XL. Caranya adalah sebagai berikut.

1. Buka Website Resmi XL
Buka Website Registrasi Ulang XL

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka website registrasi ulangXL. Di dalam website tersebut nantinya kamu diharuskan memasukan nomor XL kamu yang akan diregistrasi ulang. Kemudian pilih VERIFY.

2. Masukan Kode Verifikasi
Masukan Kode Registrasi

Setelah kamu memasukan nomor HP kamu, maka akan muncul SMS untuk kode verifikasi nomor. Masukan kode verifikasi tadi ke input box yang diminta website. Kemudian tekan VERIFIKASI.

3. Lengkapi Data dan Selesai
Masukan Data yang Dibutuhkan Untuk Registrasi

Apabila kamu sudah menyelesaikan tahap kode verifikasi tadi, maka web akan menuju ke halaman selanjutnya. Di halaman selanjutnya, kamu diharuskan memasukan data yang diminta.

Seperti nomor NIK atau KTP, dan dibawahnya kamu bisa memilih untuk memasukan nama Ibu Kandung atau Nomor KK. Kemudian tekan SUBMIT.

Registrasi Ulang Kartu XL Selesai

Setelah kamu sudah selesai memasukan data diri, maka akan ada tampilan bahwa nomor kamu berhasil di registrasi ulang. Jadi kamu ngga perlu khawatir kartu XL kamu akan ter-blokir.

Cara Kedua : Via SMS
Setelah tadi ada cara registrasi ulang melalui website, selanjutnya ada cara meregistrasi ulang melalui SMS. Yaps cara ini terbilang lebih mudah dibanding cara yang lain.

1. Pastikan Kartu Keluarga
Contoh Nomor Kartu Keluarga

Sebelum kamu meregistrasi kartu XL kamu, pastikan nomor Kartu Keluarga yang terdaftar di DUKCAPILberisi 16 digit.

2. Pastikan NIK
Contoh Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Dan juga kamu harus memastikan nomor NIK kamu yang terdaftar di DUKCAPIL berisi 16 digit.

3. Kirim SMS
Setelah kamu memastikan NIK dan Kartu Keluarga kamu benar, maka langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengirim SMS dengan formatULANG#NIK#No KK (Sesuai yang tertera di KK) kirim ke nomor 4444.

Contoh Kirim SMS

Contoh : ULANG# # Kirim ke nomor 4444.

Cara Ketiga : Via Aplikasi MyXL
Cara terakhir yang bisa kamu gunakan untuk melakukan registrasi kartu XL adalah melalui aplikasi myXL yang bisa kamu unduh di Google Play Store.

1. Buka Aplikasi myXL
Pop-up Registrasi

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka aplikasi myXL di smartphone kamu. Kemudian pilih menu Home. Pada saat kamu memilih menu Home, maka akan muncul pop-up untuk meregistrasi kartu XL kamu, lalu pilih Daftar Sekarang.

2. Masukan Data Diri
Isikan Data Diri dengan Benar

Setelah kamu menekan Daftar Sekarang, maka akan muncul tampilan baru yang harus kamu isi sesuai data yang dibutuhkan. Apabila kamu sudah yakin data diri yang dimasukan benar, tekan Kirim.

Registrasi Sudah Selesai

Setelah kamu menekan Kirim, maka akan ada pemberitahuan bahwa proses kamu sudah selesai.

Nah, itulah beberapa cara meregistrasi ulang kartu XL kamu sesuai aturan pemerintah terbaru. Jangan lupa like, comment dan share artikel ini supaya kamu #SelaluLebihTau

Baca Juga:

Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
* Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
* Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
* Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense