Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat 5 Menit Selesai

Kapanlagi Plus – Bagi pengguna kartu prabayar lama maupun baru terdapat peraturan yang telah dikeluarkan oleh kementrian komunikasi agar setiap warga Indonesia melakukan registrasi kartu prabayar yang aktif digunakan. Peraturan ini telah berlangsung kurang lebih hampir 3 tahun tepatnya pada tanggal 31 oktober 2017 lalu. Kementrian komunikasi pada waktu itu memberi waktu kepada warga Indonesia agar melakukan registrasi kan kartu prabayar mulai tanggal yang telah ditetapkan hingga 8 februari 2018.

Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar. Bila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum melakukan registrasi, kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar serta akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet yang sedang aktif.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebagai warga Indonesia yang baik serta taat pada aturan pengguna setia indosat agar melakukan registrasi kartu indosat yang sedang kamu pakai dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga). Berikut ada beberapa cara untuk registrasi ulang kartu indosat kamu, yuk langsung simak cara registrasi ulang kartu indosat berikut ini.

1. Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Via SMS
Cara registrasi ulang kartu indosat yang pertama bisa KLovers coba ialah via sms, yuk simak caranya berikut ini :

1) Buka menu sms di handphone kamu.
2) Lalu ketik NIK(Nomor Induk Kependudukan)#Nomor KK(Kartu Keluarga).
3) kemudian kirim pesan ke nomor 4444.
4) Setelah itu pengguna akan mendapatkan balasan sms dan nomor akan kembali aktif.

2. Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Via Online
Cara registrasi ulang kartu indosat selanjutnya yang bisa KLovers coba via online, yuk simak caranya berikut ini :

1) Search link /registration.
2) Setelah itu, pengguna akan mengisi NIK(Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KTP.
3) Kemudian mengisi KK(Kartu Keluarga).
4) Lalu klik kotak yang bertuliskan “I’m not robot”.
5) Terakhir klik tombol “periksa”.
6) Kartu prabayar pengguna indosat akan kembali aktif dan bisa digunakan kembali.

Demikian cara registrasi ulang kartu indosat yang bisa kamu coba sebelum kartu kamu ter blokir. Semoga bermanfaat KLovers.

Penulis : Andy Nuzululsani Zulfina Arifansyah