Cara Registrasi Kartu SIM Baru

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik pengguna lama atau baru untuk semua operator.

Peraturan ini diberlakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018 yang mana setiap pengguna kartu SIM diharuskan untuk mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Nomor Kartu Keluarga ke 4444.

Adapun tujuan dari registrasi ulang ini adalah untuk memberikan perlindungan pada customer dan masyarakat dari hal negatif seperti penipuan yang biasanya dilakukan melalui SMS, telepon, meminimalisir penyalahgunaan nomor telepon, dan untuk menjadikan single identity number.

Nah, buat kamu yang belum tahu bagaimana caranya, berikut Ubixlo beritahu cara registrasi kartu SIM untuk pengguna baru dan lama.

Cara mendaftarkan kartu SIM yang paling mudah adalah dengan melalui SMS. Karena kamu cukup mengirimkan data NIK dan nomor KK melalui SMS di aplikasi pesan bawaan HP saja, kamu tidak memerlukan koneksi internet sama sekali. Nah berikut ini cara registrasi kartu SIM baru untuk semua operator:

Telkomsel
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi kartu Telkomsel/Simpati/AS baru:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format REGNIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan:
REG # #

XL Axiata dan Axis
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi kartu XL atau Axis baru:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format DAFTAR#NIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan:
DAFTAR # #

Indosat Ooredoo
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi kartu Indosat atau IM3 baru:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format NIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan: # #

Tri/3
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi kartu Tri/3 baru:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format NIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan: # #

Smartfren
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi kartu Smartfren:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format NIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan: # #

Setelah mengirim SMS registrasi kartu SIM baru sesuai provider kamu dengan cara di atas, tunggu jawaban pesan konfirmasi dari operator.

Jika balasan pesannya kurang lebih seperti ini:

“Terima kasih nomor kamu telah berhasil diregistrasi…”

Maka artinya proses registrasi kartu SIM baru kamu sudah berhasil dan siap digunakan.

Akan tetapi jika kamu mendapatkan pesan balasan seperti ini:

“Maaf. Data yang Anda masukkan tidak sesuai dengan data kependudukan…“

Maka periksalah kembali NIK dan nomor KK yang kamu masukkan, karena bisa jadi kamu salah memasukkannya. Tetapi ternyata jika sudah sesuai dan benar dengan yang ada di KK, maka kesalahannya terletak pada KK-nya. Kamu haus mengecek atau memverifikasi ulang data yang ada di KK tersebut dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Adapun jika ternyata balasan pesannya berbunyi seperti ini:

“Maaf, NIK kamu sudah digunakan untuk registrasi 3 nomor…”

Artinya NIK yang kamu gunakan untuk registrasi tadi sudah mencapai batas maksimal registrasi kartu SIM operator tersebut. Solusinya, gantilah NIK-nya atau kunjungi outlet operator terdekat.

> FYI:
Batas maksimal NIK untuk registrasi kartu SIM adalah 3 kali per operator atau provider. Apabila ingin unreg, silakan kunjungi outlet atau galeri operator terdekat di kota kamu.

Sementara jika balasan pesannya seperti ini:

“Maaf, saat ini permintaan registrasi kartu prabayar sedang tidak dapat diproses.”

Maka hal yang perlu kamu lakukan adalah mengirim kembali SMS tersebut beberapa saat kemudian. Hal ini disebabkan karena operator sedang sibuk atau sistem error sehingga permintaan tidak dapat diproses.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM untuk Pengguna Lama
Untuk kamu yang saat ini menggunakan kartu SIM lama namun belum melakukan registrasi ulang, maka jangan beranggapan bahwa nomor yang kamu gunakan saat ini tetap dapat digunakan.

Karena jika kamu tidak segera registrasi ulang, maka nomor yang kamu pakai saat ini tidak akan bisa menerima/melakukan panggilan, SMS, jaringan seluler, bahkan berpotensi diblokir permanen. Kamu tentu nggak mau kan?

Nah menanggapi hal tersebut, maka wajib hukumnya untuk melakukan registrasi ulang. Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti cara registrasi kartu SIM baru di atas, yaitu dengan mengirimkan data NIK dan nomor KK melalui SMS ke 4444.

Untuk selengkapnya, berikut cara registrasi ulang kartu SIM semua operator:

Telkomsel
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi ulang kartu Telkomsel, Simpati, atau AS:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format ULANGNIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan:
ULANG # #

XL Axiata dan Axis
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi ulang kartu XL atau Axis:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan:
ULANG # #

Indosat Ooredoo
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi ulang kartu Indosat atau IM3:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan:
ULANG # #

Tri/3
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi ulang kartu Tri atau 3:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan:
ULANG # #

Smartfren
Ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi ulang kartu Smartfren:

* Buka aplikasi Perpesanan
* Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#NOMOR_KK#
* Kirim ke Contoh pesan:
ULANG # #

Setelah kamu mengirim SMS pemintaan registrasi ulang kartu SIM sesuai msaing-masing operator dengan cara di atas, silakan tunggu beberapa saat untuk menerima pesan balasan dari operatornya.

Jika balasan pesannya berbunyi kurang lebih seperti ini:

“Selamat, proses registrasi ulang kartu prabayar Anda telah berhasil…”

Maka artinya proses regisrasi ulang kartu SIM kamu sudah berhasil.

Namun jika kamu memperoleh balasan pesan yang berisi:

“Maaf, data nomor KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi.”

Maka periksa kembali nomor NIK dan KK yang kamu masukkan apakah sudah sesuai atau belum, dan ulangi proses registrasi.

Sementara jika kamu mendapatkan pesan balasan seperti ini:

“Maaf, saat ini permintaan registrasi ulang kartu SIM Anda tidak dapat diproses.”

Tunggu beberapa saat kemudian dan lakukan proses registrasi ulang.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang cara registrasi kartu SIM untuk pengguna baru maupun lama semua operator. Selain mudah, registrasi kartu juga merupakan hal yang wajib dilakukan agar kartu SIM yang kamu gunakan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak mengalami masalah apapun.

Kamu sudah registrasi ulang kan? Share artikel ini ke teman-teman yang belum melakukan registrasi ya! Dan jika menemukan masalah, silakan tulis saja di kolom komentar!