Cara Membuat NPWP Online Termudah Cepat Dan Praktis

Nextekno.com– Susahkah cara membuat NPWP Online? Dan bagaimana caranya? Baca artikel ini sampai habis, agar Anda mengetahui caranya. Karena pada artikel ini, kami akan mengupas habis tentang NPWP ini. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah kartu yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak.

Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga menjaga ketaatan seseorang dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Menurut ketentuan undang undang perpajakan yang berlaku bagi Anda yang sudah mempunyai gaji Rp 5 juta per bulan, Anda wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun.

Cara membuat NPWP Online tentunya tidak sama dengan Anda membuat wajib pajak secara offline. Bagi Anda yang ingin mendaftar NPWP secara offline, Anda tinggal mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, dengan menyerahkan berkas dan syarat kelengkapannya. Lalu bagaimana dengan mendaftar secara Online? Akan kami jelaskan langkah langkahnya pada artikel ini.

Cara Membuat NPWP Online Beserta Syarat Kelengkapannya
Cara Membuat NPWP Online sebenarnya tidak terlalu rumit, bahkan terbilang mudah karena kita tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurusnya. NPWP baik perorangan maupun berupa badan usaha merupakan komponen penting bagi Warga Negara Indonesia. Banyak layanan publik yang terhubung dengan NPWP, misalnya untuk mengurus perizinan, bahkan mengakses kredit perbankan.

Bahkan saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program ini berkaitan dengan ketaatan wajib pajak seseorang. Kalau pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakannya, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Syarat Kelengkapan Pendaftaran NPWP Online
Cara membuat NPWP Online tidak terlepas dengan berbagai persyaratan yang ada. Sebelum Anda mendaftar, Anda harus betul betul memastikan semua persyaratan Anda sudah lengkap. Terutama kelengkapan dokumen tentang data diri Anda. Dokumen perlengkapan wajib pajak setiap orang berbeda beda, baik itu orang pribadi maupun Badan Usaha.

Wajib pajak perorangan juga mempunyai persyaratan kelengkapan dokumen yang tidak sama. Seperti orang yang belum menikah, sudah menikah, Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia, Aparatur Sipil Negara/ASN, dan karyawan semua memiliki persyaratan yang berbeda. Dan berikut ini syarat syarat kelengkapan dokumen untuk setiap wajib pajak.

1. Bagi WPOP
WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali ditentukan Undang Undang.

Dan menurut Undang Undang Perpajakan di Indonesia, orang yang terkena wajib pajak adalah yang sudah berpenghasilan Rp 5 juta ke atas atau yang berpenghasilan minimal 54 juta per tahun. Penghasilan orang pribadi sampai dengan Rp 50 juta terkena tarif sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta terkena tarif pajak sebesar 15%.

Orang pribadi yang berpenghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif 25%, dan untuk penghasilan 500 juta ke atas terkena tarif pajak sebesar 30%. Dan untuk orang pribadi yang memunDan berikut ini syarat kelengkapan dokumen bagi WPOP.

Langkah Langkah Membuat NPWP Online
Cara membuat NPWP Online sebenarnya tidak terlalu rumit, bahkan terbilang lebih mudah. Anda juga tidak perlu untuk mengantre selama berjam jam di Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurusnya. Hanya saja, pendaftaran NPWP Online hanya khusus untuk orang pribadi saja, bagi karyawan, wiraswasta, Badan Usaha, PNS/ASN pendaftaran NPWP harus langsung ke KPP terdekat Anda.

Ada 3 tahapan dalam melakukan pembuatan NPWP Online, berikut ini tahapan tahapannya.

1. Pendaftaran Akun NPWP Online.

* Masuk ke situs
* Pilih menu “pendaftaran NPWP”.
* Untuk melakukan pendaftaran akun, silakan klik “daftar”.
* Selanjutnya, masukkan email Anda yang masih aktif dan sering Anda gunakan.
* Masukkan kode CAPTCHA.
* Klik “daftar”.

2. Pengisian Formulir NPWP Online.

Setelah pendaftaran akun berhasil, selanjutnya Anda bisa Login dengan memasukkan email dan password yang telah Anda daftarkan tadi. Setelah Login, Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan benar dan teliti. Ada 10 bagian yang wajib Anda isi pada laman tersebut, antara lain sebagai berikut.

* Kategori.
* Identitas.
* Penghasilan.
* Alamat Domisili.
* Alamat KTP.
* Alamat Usaha.
* Info Tambahan.
* Persyaratan.
* Pernyataan.

Setelah melawati tahapan terakhir, selanjutnya silakan Anda klik “simpan”. Setelah itu, akan muncul jendela konfirmasi di layar Hp/laptop atau komputer Anda, selanjutnya Anda klik “Ya”.

3. Penyampaian Formulir NPWP Online.

Setelah pengisian formulir selesai, Anda akan melihat laman yang berisi status pendaftaran NPWP. Selanjutnya Anda bisa melanjutkan dengan langkah langkah berikut ini.

* Geser laman status pendaftaran NPWP, hingga Anda menemukan kolom Aksi. Pada kolom tersebut, silakan Anda klik “Minta Token”.
* Masukkan kode “CAPTCHA”, lalu klik “submit”.
* Kemudian Token akan dikirim ke email Anda.
* Cek email Anda, dan salin Token yang sudah terkirim tadi.
* Setelah itu, silakan kembali ke halaman sebelumnya (kolom aksi) dan klik “kirim Permohonan”.
* Checklist beberapa pernyataan yang ada di halaman Surat Pernyataan.
* Masukkan Token.
* Kemudian silakan Anda klik “kirim”.
* Selamat Anda sudah terdaftar wajib pajak.
* Dan terakhir, silakan cek email untuk melihat dan menyimpan kartu digital NPWP Anda.