Cara Cek Dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Di PeduliLindungi

KOMPAS.com – Sertifikat vaksin internasional dibutuhkan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI), agar memiliki bukti telah divaksinasi primer lengkap yang bisa dikenali di luar negeri.

Selain mendapatkan sertifikat, PPLN juga wajib tahu cara melihat dan mengakses sertifikat vaksin internasional ini di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat PeduliLindungi

Perlu diketahui, hanya seseorang sebelumnya sudah membuat sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi yang bisa melihat sertifikat tersebut.

Berikut cara melihat dan mengakses sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi:

Cara melihat sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi
Calon PPLN diimbau memperbarui aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu agar memudahkan proses mengakses sertifikat vaksin internasional. Simak panduannya:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi.

2. Login lebih dahulu sesuai dengan akun yang terdaftar.

3. Masuk ke menu “Vaksin Covid-19”.

3. pilih “Sertifikat Vaksin.”

4. Klik pilihan “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri.”

5. Pilih nama pengguna.

6. Akan muncul kode QR terkait detail informasi sertifikat vaksin internasional.

7. Pilih “Download Sertifikat” jika ingin mengunduhnya.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR

Apa gunanya sertifikat vaksin internasional?

Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), PPLN diharapkan bisa bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah.

“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” tulis Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, melalui keterangan resmi Kemenkes, Jumat (28/1/2022).

Baca juga:

Sertifikat vaksin internasional dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah menerima vaksinasi primer lengkap, sehingga bisa dipakai untuk perjalanan haji dan umrah.

Perlu diingat, meski telah mendapat sertifikat vaksin internasional, pelaku perjalanan ke luar negeri tetap wajib memathui peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) di negara tujuan.

Sebagai informasi tambahan, jika mengalami gangguan dalam melakukan pengecekan sertifikat vaksin internasional, calon PPLN disarankan untuk menghubungi hotline Halo Kemenkes.

Caranya melalui Halo Kemenkes di nomor , SMS , faksimili (021) , , atau email

Baca juga: 2 Kemungkinan Alasan Masih Ada Hotel Tak Patuh Gunakan PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.