Cara Cek Dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Di PeduliLindugi

Pengunjung melakukan Scan Kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi di NAV Karaoke Keluarga di Blok M Square, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. Pembukaan usaha karaoke keluarga tersebut sebagai tindak lanjut dari penurunan status Jakarta ke PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sertifikat tersebut bisa Anda cek dan download melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, Sabtu, 29 Januari 2022.

Menurut Setiaji, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin itu sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR di dalamnya. Ini supaya sertifikat bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Berikut cara mengecek sertifikat vaksin internasional standar WHO di aplikasi PeduliLindungi:

1. Update aplikasi PeduliLindungi menjadi versi terbaru;
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar;
3. Masuk ke menu ‘Sertifikat Vaksin’;
4. Pada bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, klik ikon ‘+’;
5. Checklist atau centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat vaksin internasional, lalu klik ‘selanjutnya’;
6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;
7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, lalu klik ‘Lihat Detail’.

Anda bisa mengecek dan mengunduhnya melalui menu ‘Sertifikat vaksin’. Lalu, pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Sertifikat vaksin internasional ini bisa digunakan untuk perjalanan ke luar negeri, seperti haji dan umrah. Menurut Setiaji, sertifikat ini hanyalah dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara yang dikunjungi.

AMELIA RAHIMA SARI | FRISKI RIANA | ARRIJAL RACHMAN

Baca juga:Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Standar WHO