Tata Cara Shalat Jenazah Syarat Sah Rukun Bacaan Doa Dan Posisi

Tata Cara Shalat Jenazah – Ketika ada seseorang yang telah meninggal, hal yang perlu kita lakukan pada orang yang telah meninggal tersebut adalah dengan mengembalikannya kembali dengan menguburkannya ke tanah. Dalam agama Islam memiliki aturan dalam berbagai aspek dari segi kehidupan, tentunya dalam hal memperlakukan jenazah. Sebelum jenazah mulai dikuburkan wajib hukumnya untuk memandikan jenazah serta menyalatkan jenazah dahulu.

Salat jenazah merupakan shalat yang dijalankan untuk mendo’akan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggalkan dunia teruntuk laki-laki maupun perempuan, orang dewasa juga anak-anak.

Shalat jenazah ini hukumnya wajib kifayah, yaitu sebuah kewajiban yang secara pelaksanaannya dapat tercukupi bilamana telah dijalankan oleh sebagian kaum muslimin. Akan tetapi, jika tidak ada satupun yang menjalankannya maka seluruh kaum berdosa.

Hal ini dilandaskan kepada hadits berikut ini:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ – رواه البخاري

Mengutip dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi seorang jenazah, sehingga beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang ini memiliki hutang?. Mereka menjawab: “Tidak” , maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah itu. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Beliau bertanya: “Apakah dia punya hutang?”. Mereka menjawab: “ Ya”. Beliau berkata, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ Abu Qatadah menjawab:” Saya yang menanggung semua hutangnya wahai Rasulullah.”. Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari).

Hadits ini menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan shalat jenazah, dan bahwa shalat tersebut memiliki hukum wajib (fardhu) kifayah. Karena ketika saat itu Rasulullah saw menjalankannya hanya untuk jenazah, sementara jenazah yang lain beliau hanya memerintahkan sahabatnya untuk melaksanakannya karena ia memiliki hutang, walaupun akhirnya beliau menyolatkannya ketika sahabatnya yang menanggung hutangnya.

Kamu bisa mempelajari tentang Tata Cara Mengurus Jenazah
Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

Risalah Jenazah

Keutamaan Shalat Jenazah
Mengenai keutamaan dalam shalat Jenazah, dijelaskan di dalam beberapa hadits seperti berikut:

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai dimakamkan, maka baginya dua qirath.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dua qirath itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim )

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

« مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ ».

“Barangsiapa yang shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath?” “Ukuran yang paling kecil dari dua qirath adalah seperti gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim )

Hadits yang bersumber dari Kuraib, ia berkata,

أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ

“Anak dari ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas seketika berkata, “Wahai Kuraib, lihat berapa banyak umat manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang telah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lalu mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baiklah kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayat tersebut. Karena aku sendiri mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memberikannya syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Muslim)

Syarat-syarat Shalat Jenazah
Shalat jenazah sah dilakukan jika terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

* Seseorang yang akan menjalankan shalat jenazah harus mematuhi syarat sahnya seperti pada shalat yang lain. Yakni ia harus bersih dari hadats serta najis, menutup aurat dan juga menghadap kiblat.
* Shalat jenazah harus dijalankan setelah jenazah dimandikan serta dikafani.
* Jenazah harus diletakkan berada di sebelah kiblat, dari orang yang menyalatkannya.

Waktu dan Tempat Shalat Jenazah
1. Waktu Shalat
Dalam Shalat jenazah tidak ditentukan waktunya secara khusus, ia dapat dilakukan kapan saja, siang maupun malam hari, kecuali 3 waktu tertentu seperti saat matahari terbit hingga agak meninggi, ketika matahari tepat berada di tengah langit atau tepat tengah hari hingga ia telah condong ke barat, dan ketika disaat matahari hampir terbenam, hingga terbenam sama sekali.

Hal tersebut berdasarkan pada Hadits berikut ini:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ – رواه مسلم

Dari Musa bin Ali dari ayahnya ia berkata, saya mendengar ketika Uqbah bin Amir Al Juhani berkata; “Ada tiga waktu, yang Rasulullah SAW telah melarang kita untuk menjalankan shalat atau menguburkan jenazah disaat waktu tersebut. Pertama, saat matahari terbit hingga agak meninggi. Kedua, ketika matahari berada tepat di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat. Ketiga, ketika matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.” (HR Muslim)

2. Tempat Shalat
Shalat jenazah bisa dijalankan di mana saja, di tempat yang layak untuk melaksanakan shalat, begitupun di dalam masjid sesuai yang telah disebutkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:

أَنَّ عَائِشَةَ لَمَّا تُوُفِّىَ سَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ قَالَتِ ادْخُلُوا بِهِ الْمَسْجِدَ حَتَّى أُصَلِّىَ عَلَيْهِ. فَأُنْكِرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى ابْنَىْ بَيْضَاءَ فِى الْمَسْجِدِ سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ. قَالَ مُسْلِمٌ سُهَيْلُ بْنُ دَعْدٍ وَهُوَ ابْنُ الْبَيْضَاءِ أُمُّهُ بَيْضَاءُ.

Bahwa ketika Sa’d bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menyalatkannya.” Namun mereka tidak menyetujuinya, ia pun berkata, “Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyalatkan jenazah dua orang putra Baidla` dalam masjid, yaitu Suhail serta saudaranya.” Muslim berkata; “Suhail bin Da’d adalah Ibnul Baidla`, dan ibunya merupakan Baidla`. (HR Muslim)

Di dalam yang tertulis di Kitab al-Muwatha, Imam Malik meriwayatkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ : صُلِّيَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي الْمَسْجِدِ

Dari Abdullah bin Umar dia berkata, “Umar bin Khattab dishalatkan di dalam masjid.”

Kamu bisa mempelajari tentang Panduan Salat, Zikir, Dan Doa Praktis Sehari-Hari
Karya M. FADHIL RAHMI, LC.

Panduan Salat, Zikir, Dan Doa Praktis Sehari-Hari

Rukun Sholat Jenazah
Terdapat rukun-rukun dalam tata cara sholat jenazah, berikut beberapa hal yang harus diketahui sebelum menjalani solat jenazah:

* Niat sebelum memulai
* Imam berdiri sejajar dari kepala jenazah
* Terdiri dari empat kali takbir
* Berdiri untuk yang mampu
* Dilakukan berdiri tanpa melakukan rukuk, sujud serta duduk
* Membaca surah Al-Fatihah
* Membaca shalawat Nabi Muhammad SAW setelah takbir ke-2
* Mendoakan jenazah setelah takbir ke-3
* Salam dengan posisi berdiri.

Posisi sholat jenazah Perempuan dan Laki-laki
Tata cara sholat jenazah untuk perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan. Perbedaannya berada pada posisi sholat serta juga bacaannya.

Posisi sholat jenazah untuk perempuan
Tata cara sholat untuk jenazah perempuan, posisi seorang imam berada pada searah tali pusar. Sedangkan untuk makmum berada pada belakang imam sesuai dengan urutan makmum laki-laki dewasa, selanjutnya perempuan dewasa. Sedangkan untuk jumlah shaf-nya sebisa mungkin sebanyak angka ganjil.

Ilustrasi Posisi Sholat Jenazah Perempuan

Dengan menjalankan shalat jenazah dengan benar, maka kita akan memiliki manfaat yang besar. Dengan melaksanakan sholat jenazah serta menjalankannya, memohon menunaikan hak keluarganya, syafaat dan berdoa untuknya, menghibur perasaan mereka untuk mendapatkan pahala yang besar.

Posisi sholat jenazah untuk laki-laki
Tata cara sholat jenazah untuk laki-laki ini tidak memiliki perbedaan yang besar dengan tata cara sholat jenazah untuk perempuan. Untuk jenazah laki-laki posisi imam berada sejajar dengan kepala.

Ilustrasi Posisi Sholat Jenazah laki – Laki

Menyolatkan jenazah di masjid merupakan hal yang diutamakan. Jika jarak masjid jauh, bisa dilakukan di rumah atau setidaknya mushola terdekat. Barangsiapa yang tertinggal sholat jenazah, yang paling utama merupakan menyolatkannya setelah dimakamkan. Dan barangsiapa yang dikuburkan dan belum sama sekali disholatkan, maka disholatkan tepat di atas kuburnya.

Kamu bisa mempelajari tentang Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah
karya Syekh Nashiruddin al-Albani

Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah

Tata Cara Sholat Jenazah
Setelah mengetahui serta memahami syarat dan rukun tata cara sholat jenazah, berikut ini adalah tata cara secara berurutan. Dikutip dari pendiri Nahdlatul Ulama Syekh KHR Asnawi Kudus di laman NU Online.

1. Niat Sholat Jenazah
Membaca niat diucap cukup dalam hati, namun niat dibedakan menjadi 2 menyesuaikan jenis kelamin. Berikut niat sholat jenazah jenis kelamin pria.

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Usholli ‘ala hadzal mayyiti fardholi ma’muman lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat shalat atas mayit laki-laki ini fardhu karena Allah SWT”

Untuk jenazah jenis kelamin wanita.

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Usholli ‘ala hadzal mayyiti fardholi ma’muman lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat sholat atas mayit perempuan ini fardhu karena Allah SWT”

2. Takbir dan membaca surat Al-Fatihah
Setelah membaca niat, ketika imam menyebutkan takbir pertama, makmum mengikutinya dan disambung membaca surah al-Fatihah.

3. Takbir ke-2 dan diteruskan dengan membaca shalawat Nabi
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad

Artinya: “Ya Allah, berikanlah rahmat-Mu kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad.”

Sebaiknya, shalawat nabi dilanjutkan dengan bacaan lengkap berikut:

كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allahumma shalli ‘ala sayyidinaa muhammad wa’ala aali sayyidinaa muhammad, kamaa shallayta ‘alaa sayyidinaa ibraahiim wa’alaa aali sayyidinaa ibraahiim wa baarik ‘alaa sayyidinaa muhammad wa’alaa aali sayyidinaa muhammad kamaa baarakta ‘alaa sayyidinaa ibraahiim wa ‘alaa aali sayyidina ibraahiim fil ‘aalamiina innaka khamiidum majiid.

Artinya: “Ya Allah tambahkanlah shalawat serta sanjungan kepada Muhammad serta kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim serta kepada keluarga Ibrahim.”

“Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji pula Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kepada Muhammad serta kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan juga kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji pula Maha Mulia.”

4. Mendoakan jenazah
Setelah membaca shalawat secara lengkap, pada takbir ke 3 dilanjutkan dengan membaca doa untuk jenazah yang sedang disholati. Dibawah ini adalah 2 jenis bacaan, yang diperuntukan jenazah pria atau wanita.

Doa untuk jenazah laki-laki:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa ‘fu anhu wakrim nuzulahu wa wassi’ madkholahu waghsilhu bil ma’i watsalju wal bardi wa naqqihi minadzunubi walkhotoyaya kama yunaqqi atssaubulabyadhu binaddanasi wa abdilhu daaron khoiron min daarihi, wahlan khayrun min ahlihi, wa zaujan khoyron min zaujihi waqihi fitnatalqobri wa ‘adzabi nnar.

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dosanya dan rahmatilah dia. Selamatkan dan juga maafkanlah dia. Berilah kehormatan kepadanya, luaskanlah tempat kuburnya. Mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun.”

“Bersihkanlah dia dari seluruh kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, juga istri yang lebih baik dari istrinya. Dan lindungilah ia dari azab kubur dan neraka.”

Doa untuk jenazah perempuan:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا وَوَسِّعْ مُدْخَلَهَا وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’afihaa wa’fu ‘anha wa akrim nuzulahu wawassi’ mudkholahaa waghsilhaa bil maa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihaa minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas. Wa abdilhaa daaron khoiron min daarihaa wa ahlan khoiron min ahlihaa wa zaujan khoiron min zaujihaa wa adkhilhal jannata wa a’idzhaa min ‘adzabil qobri au min ‘adzaabin naar.

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Selamatkan dan ampunilah dia. Berilah kehormatan terhadapnya, luaskanlah tempat kuburnya. Mandikanlah dia (mayit) dengan air, salju, dan embun.”

“Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, juga istri yang lebih baik dari istrinya. Dan serta peliharalah dan lindungilah ia dari azab kubur dan neraka.”

5. Bacaan Takbir ke 4
Setelah mendoakan, pada takbir ke 4, terdapat doa yang harus dibacakan. Berikut 2 doa yang berbeda untuk pria atau wanita.

Untuk pria:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

Allahumma tahrimna Ajrahu wala taftinna bakdahu

Artinya: “Ya Allah, janganlah jadikan pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau sertakan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”

Untuk perempuan:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَها ولاتَفْتِنّا بَعدَها

Allahumma la tahrimna uhroha waltaftina bakdahu

Artinya: “Ya Allah, janganlah jadikan pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau sertakan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”

6. Ucapkan salam
Selesaikan sholat dengan mengucap salam sambil menoleh ke kanan serta ke kiri. Posisi salam ini memiliki perbedaan dengan sholat fardu lainnya, salam pada shalat jenazah ini dijalankan dengan posisi berdiri.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait
Kamu bisa mempelajari tentang Risalah Jenazah
Karya BAIHAQI NU`MAN & MUHAMMAD SHONHAJI]

Risalah Jenazah

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.”

* Custom log
* Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
* Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
* Tersedia dalam platform Android dan IOS
* Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
* Laporan statistik lengkap
* Aplikasi aman, praktis, dan efisien