Syarat Dan Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi Dan Badan Usaha

Contoh kartu NPWP (Istimewa)

Senin, 29 Juni :39 WIB 29 Juni 2020, 13:39 WIB

INDOZONE.ID – Dalam artikel ini, Indozone akan mengulas tentang syarat membuat NPWP dan prosedur cara membuat NPWP pribadi maupun NPWP perusahaan/badan usaha.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki NPWP, baik itu NPWP pribadi maupun NPWP perusahaan atau badan usaha.

Untuk diketahui, pengajuan membuat NPWP saat ini dapat dilakukan secara online dan offline. Namun, kamu harus tau dulu apa saja syarat membuat NPWP pribadi maupun perusahaan.

Syarat dan Prosedur Cara Membuat NPWP Pribadi
Contoh berkas pembayaran SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)Melansir online-pajak.com, NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk orang perorangan.

NPWP pribadi dibutuhkan oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan, seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi.

Syarat Membuat NPWP Pribadi secara Offline
Pembuatan NPWP pribadi wajib melampirkan beberapa syarat administrasi. Selain itu, syarat membuat NPWP pribadi dibedakan sesuai status pekerjaan setiap orang.

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran

* Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membawa fotokopi KTP.
* Bagi Warga Negara Asing (WNA) membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
* Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja.
* Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK) dari pimpinan lembaga terkait.
* Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

* Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membawa fotokopi KTP.
* Bagi Warga Negara Asing (WNA) membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
* Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
* Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6.000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat membuat NPWP pribadi untuk wanita sudah menikah

Seorang wanita yang sudah menikah (istri) bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami, jika penghasilannya lebih besar dari suami. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, meliputi:

* Fotokopi NPWP suami.
* Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membawa fotokopi KTP.
* Bagi Warga Negara Asing (WNA) membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
* Jika suami seorang WNA, lampirkan fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.
* Surat keterangan kerja dari perusahaan.
* Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
* Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Prosedur Cara Membuat NPWP Pribadi secara Offline
Apabila semua syarat NPWP pribadi telah dilengkapi, maka selanjutkan kamu bisa mengikuti langkah membuat NPWP pribadi, sebagai berikut:

* Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
* Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
* Silahkan isi lengkap formulir pengajuan NPWP yang bisa didapatkan di loket pendaftaran KPP terdekat.
* Jika sudah, serahkan formulir pengajuan NPWP dan semua berkas persyaratan ke petugas pendaftaran.
* Nantinya, kamu akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Catatan:
* Bila alamat domisili saat ini berbeda dengan alamat yang ada pada KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
* Waktu pembuatan NPWP umumnya membutuhkan waktu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Prosedur Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online
Seringkali, jadwal padat karena tuntutan pekerjaan membuat kamu sulit mencari waktu tepat untuk mengurus berkas-berkas penting, salah satunya NPWP pribadi.

Namun, kamu tidak perlu khawatir lagi. Karena, saat ini sudah ada cara membuat NPWP pribadi secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Berikut ini prosedur membuat NPWP pribadi secara online yang bisa kamu ikuti:

* Silahkan buka laman resmi Registrasi Pajak Online dengan memasukkan URL ereg.pajak.go.id pada browser kamu.
* Pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian bawah.
* Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
* Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail tersebut.
* Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
* Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
* Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu ‘Pengajuan NPWP’.
* Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar, agar pengajuan ini tidak ditolak.
* Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat.
* Klik menu ‘Token’ untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP pribadi.
* Lalu, kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi apakah pengajuan NPWP pribadi tersebut ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
* Apabila status pengajuan sukses, NPWP pribadi yang sudah selesai akan dikirim langsung ke alamat kamu melalui pos.

* Untuk syarat membuat NPWP pribadi online sama seperti syarat pengajuan NPWP pribadi offline. Namun karena semua proses secara digital, maka kamu wajib scan/foto semua dokumen untuk memudahkan proses pengunggahan dokumen.

Syarat dan Cara Membuat NPWP Perusahaan/Badan Usaha

Contoh kartu NPWP (Istimewa)Seperti penjelasan di awal, bahwa ada dua tipe NPWP yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan usaha/perusahaan.

NPWP badan usaha atau perusahaan dibagi dalam tiga kategori, meliputi badan perusahaan profit oriented, badan perusahaan non-profit oriented, dan badan perusahaan joint operation.

Dirangkum Indozone, berikut ini syarat-syarat lengkap membuat NPWP badan usaha atau perusahaan berdasarkan kategorinya masing-masing.

Syarat NPWP Badan Perusahaan Profit Oriented
Adapun yang dimaksud dengan Badan Perusahaan Profit Oriented yaitu Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD), Koperasi, Yayasan, dan lainnya.

Syarat-syarat pembuatan NPWP Badan Perusahaan Profit Oriented, sebagai berikut:

* Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha.
* Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi bentuk usaha tetap BUT).
* Fotokopi KTP direktur atau salah satu pengurus. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur atau salah satu pengurus.
* Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
* Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
* Lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
* Mengisi formulir pendaftaran NPWP badan usaha.
* Surat Kuasa bermaterai Rp6.000, jika pengurusan NPWP badan usaha tidak dilakukan direktur atau pengurus.

Syarat NPWP Badan Perusahaan Non-Profit Oriented
Badan Perusahaan Profit Non-Oriented adalah badan usaha seperti perkumpulan, organisasi masyarakat (ormas), organisasi sosial, dan lainnya.

Syarat-syarat pembuatan NPWP Badan Perusahaan Non-Profit Oriented, sebagai berikut:

* Akta pendirian badan usaha (jika ada).
* Fotokopi KTP Ketua atau salah satu pengurus badan usaha/organisasi.
* Fotokopi NPWP Ketua atau salah satu pengurus badan usaha/organisasi.
* Surat keterangan domisili dari Kelurahan.
* Mengisi formulir pendaftaran NPWP badan usaha.

Syarat NPWP Badan Perusahaan Joint Operation
Jenis badan usaha yang termasuk Badan Perusahaan Joint Operation adalah yang dijalankan oleh dua perusahaan dalam melakukan sebuah proyek.

Kedua perusahaan yang bekerja sama menjalankan proyek tersebut harus sudah memiliki NPWP masing-masing, dan NPWP Badan Perusahaan Joint Operation akan dibuatkan NPWP Baru dengan nama penggabungan dua perusahaan.

Syarat-syarat pembuatan NPWP Badan Perusahaan Joint Operation, sebagai berikut:

* Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
* Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
* Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
* Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat.
* Kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
* Surat kuasa bermaterai Rp6.000 jika pengurusan NPWP bukan dilakukan oleh direktur atau pengurus.

Nah, demikianlah ulasan tentang syarat dan cara membuat NPWP pribadi maupun NPWP perusahaan/badan usaha secara offline dan online.

Artikel Menarik Lainnya: