Simak Syarat Dan Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2022 Rp 600000

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Tahun ini, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan UMKM. Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM atau tidak, dapat mengakses laman Eform.bri.co.id.

Bantuan UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro. Adapun besaran bantuan UMKM tahun 2022 adalah sebesar Rp 600.000.

Nantinya dana bantuan UMKM tersebut akan ditransfer melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.

“Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro (bantuan UMKM) yang nantinya juga akan diagendakan dengan besaran Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Menhub: Rekayasa Lalu Lintas di Tol Cikampek 25 atau 28 April

Terdapat beberapa kriteria bagi penerima bantuan UMKM. Misalnya, penerima bantuan UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR hingga memiliki KTP elektronik.

Syarat penerima bantuan UMKM
* Warga Negara Indonesia (WNI);
* Memiliki KTP Elektronik;
* Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
* Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
* Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
* Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional

Cara daftar bantuan UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

* Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Nomor Kartu Keluarga (KK);
* Nama lengkap;
* Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
* Bidang usaha;
* Nomor telepon.

Cara cek penerima bantuan UMKM 2022 lewat eform.bri.co.id
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan UMKM Rp 600.000, bisa dengan mengakses laman e-form BRI atau eform.bri.co.id/bpum. Berikut langkah-langkahnya:

* Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
* Isi nomor KTP dengan benar
* Masukkan kode verifikasi
* Klik proses inquiry
* Akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 atau tidak

Baca juga: Ini Daftar BUMN yang Buka Lowongan untuk Semua Jurusan, dari Telkom sampai Bank Mandiri

Nah, itulah cara mengecek penerima bantuan UMKM 2022 dengan mudah.

Selain bisa dicek secara online, penerima bantuan UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Sebagai informasi, berdasarkan APBN 2022, dana bantuan yang akan digelontorkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi adalah sebesar Rp 455,62 triliun yang dialokasikan pada tiga kelompok.

Baca juga: 56 BUMN Gelar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan 3 Tahap Tesnya

Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp 122,54 triliun, mencakup program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.

Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat, yakni Rp 154,76 triliun mencakup program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos.

Sementara kelompok ketiga, sebesar Rp 178,32 triliun, dialokasikan untuk pemulihan ekonomi, melalui program Padat Karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industri, dan dukungan kepada UMKM, termasuk BLT UMKM (bantuan UMKM).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.