Pertahanan Negara Pengertian Sistem Strategi Hakikat Komponen Alat Para Ahli

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.

Pengertian Pertahanan Negara Menurut Para Ahli
1. Menurut Wikipedia: Pertahanan nasional juga disebut pertahanan nasional adalah semua upaya untuk mempertahankan kedaulatan nasional, integritas teritorial dan keamanan seluruh negara bangsa dan ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa.
2. Sumarno: Ketahanan Nasional adalah kondisi di mana bangsa yang mencakup semua aspek kehidupan nasonal terintegrasi.
3. Harjomataram: Pertahanan Nasional adalah daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi semua tantangan dari dalam atau di luar, langsung atau tidak langsung, yang dapat membahayakan naasional hidup.
4. Suradinata: Keamanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu negara yang memiliki kemampuan dan ketangguhan dan mampu mengembangkan kekuatan nasional di nghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar atau dalam negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi , identitas dan kelangsungan bangsa hidup dan negara dalam menjaga tujuan nasional.
5. Kaelan: Keamanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu negara yang memiliki kemampuan dan ketangguhan dan mampu mengembangkan kekuatan nasional di nghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar atau dalam negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi , identitas dan kelangsungan bangsa hidup dan negara dalam menjaga tujuan nasional.

Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Untuk konteks Indonesia, upaya untuk mengembangkan sistem pertahanan negara harus memperhatikan faktor geostrategis negara baik ke dalam dan ke luar. Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuat kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kredibel yang didasarkan atas konsep unified approach dan suatu strategi komprehensif yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

Faktor geostrategis ke luar mengharuskan pembuat kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang kuat, paling tidak melalui pengembangan kemampuan diplomasi, pengintaian dan sistem peringatan dini.Sistem pertahanan negara harus dapat secara optimal digelar dalam berbagai bentuk operasi militer untuk memenangkan perang. Strategi pertahanan Indonesia mengenal tiga jenis perang: perang umum, perang terbatas, dan perang revolusioner.

Perang umum dirumuskan sebagai agresi terbuka pihak musuh dengan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menduduki sebagian atau seluruh wilayah nasional Indonesia. Perang terbatas adalah serangan terbatas negara asing terhadap suatu bagian tertentu dari wilayah nasional dengan menggunakan kekuatan militer terbatas dan tujuan terbatas.

Perang revolusioner dianggap sebagai bentuk ancaman yang dikembagkan secara konsepsional oleh pihak yang bermusuhan dengan tujuan untuk mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 menjadi negara yang berdasarkan konstelasi ideologi lain dengan menggunakan subversi, teror dan pengacauan yang bisa menjadi pemberontakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Strategi Pertahanan Negara
Threat, survival dan defence dilemma itu membawa implikasi serius. Pesan yang hendaknya digarisbawahi adalah penggunaan eksesif dari resources tidak boleh. Penggunaan kekerasan untuk menghadapi ancaman harus sepadan. Ancaman tertentu harus dihadapi dengan instrumen tertentu yang sesuai, efektif, efisien, dan tidak menimbulkan dislokasi sosial, ekonomi, politik, ideologi. Security deficit yang timbu1 karena vu1nerabilitas membawa kompleksitas tersendiri.

Semuanya bermuara pada satu persoalan besar: perlunya kajiulang terhadap doktrin keamanan dan pertahanan nasional, khususnya sejauh menyangkut “apa yang harus dipertahankan”, “bagaimana untuk mempertahankannya”, dan “siapa yang harus memikul tanggungjawab” itu.

Jawaban atas pertanyaan pertama, apa yang harus dipertahankan, memerlukan suatu kesepakatan politik. Pertimbangan historis, geografis, ideologis dan perkembangan politik kontemporer harus dimasukkan dalam kalkulasi itu. Gravitas hubungan antarnegara pada dinamika ekonomi tidak sepenuhnya menghapus relevansi konteks politik geostrategi. Bagi sebuah negara kepulauan, termasuk Indonesia, melindungi keamanan nasional adalah usaha besar untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan maritim berikut sumberdaya yang berada di dalamnya.

Pada tingkat strategi, bagaimana mempertahankan dari ancaman, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana merumuskan ancaman secara lebih realistik. Untuk waktu yang dapat diperhitungkan ke depan, keamanan terhadap ancaman interna1 masih akan mendominasi pemikiran strategis di Indonesia. Pluralisme sosial, ketimpangan ekonomi, disparitas regional menjadikan upaya bina-bangsa dan bina-bangsa menjadi soal serius.

Indonesia adalah suatu entitas politik (negara) yang dibangun di atas fondasi pluralitas. Persatuan Indonesia seperti diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 1928, selama ini lebih direkat oleh common history anti-kolonia1isme. Common history menghadapi kolonialisme kelihatannya perlu dijelmakan dalam wujud yang lebih konkret, misalnya common platform dan komitmen untuk menegakkan keadilan sosia1, dan dengan menggunakan instrumen yang lebih appropriate seperti ketentuan hukum yang demokratik.

Di tengah keharusan untuk mempersiapkan diri terhadap keamanan internal, ancaman militer dari luar merupakan sesuatu yang harus selalu diperhitungkan, sekalipun pada saat yang sama harus diakui pula bahwa untuk beberapa tahun yang dapat diperhitungkan ke depan sukar dibayangkan terjadinya perang dalam pengertian tradisional. Menduduki wilayah asing (occupation) menjadi sesuatu yang secara moral memperoleh gugatan semakin tajam dan secara ekonomis semakin mahal. Konflik bersenjata, jika harus terjadi, kemungkinan besar akan bersifat terbatas, berlangsung dalam waktu singkat, dan menggunakan teknologi tinggi.

Amerika Serikat diperkirakan tetap memainkan peranan penting di kawasan Asia Pasifik, baik karena potensi ketidakstabilan di semenanjung Korea, hubungan tradisionalnya dengan Jepang dan Korea Selatan, kekhawatirannya terhadap tampilnya Cina sebagai kekuatan hegemon regional, maupun karena kepentingan ekonominya di kawasan ini. Ancaman militer dari luar terhadap Indonesia kelihatannya akan bersifat ancaman tidak langsung yang terjadi karena ketidakstabiIan regional. Termasuk dalam kategori ini adalah perlombaan senjata yang dapat terjadi karena ketidakstabilan di Semenanjung Korea dan Asia Timur, prospek penyelesaian masalah Taiwan, dan kemungkinan konf1ik tapalbatas.

Masalah pokok, seperti dirumuskan sebagai pertanyaan ketiga, adalah apa cara yang paling efektif dan efisien untuk menghadapi sumber dan watak ancaman-ancaman tertentu. Ancaman internal harus diketahui dengan pasti alasan timbulnya. Gagasan-gagasan, termasuk komunisme dan fundamentalisme religius, tidak pernah secara langsung mempengaruhi tindakan [kekerasan] politik. Menghilangkan deprivasi ekonomi, politik dan kultural.

Demokratisasi dalam penggunaan dan pengelolaan sumberdaya, dan distribusi pembangunan. Penghormatan pada budaya lokal. Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan yang seharusnya ditafsirkan sebagai komitmen untuk menghormati keragaman, bukan untuk menciptakan keseragaman. Upaya nasional, unilateral, adalah demokratisasi. Pengendalian dan resolusi konflik seharusnya semata-mata dilakukan sebagai tindakan polisionil.

Hakikat Pertahanan Negara
Sifat pertahanan negara adalah segala upaya adalah pertahanan pelaksanaan universal yang didasarkan pada realisasi hak-hak dan kewajiban warga negara dan kepercayaan pada kekuatan kita sendiri. Pertahanan nasional dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan sejak dini dalam sistem pertahanan negara.

Pertahanan nasional adalah pasukan gabungan (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayah, perlindungan orang dan / atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah sarana untuk memastikan unit perlindungan yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya, tentang cara-cara untuk mempertahankan diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA) , pertahanan rudal, dll Action, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang / balasan.

Jenis Pertahanan
1. Pertahanan militer dan
2. Pertahanan nonmiliter/nirmiliter

Komponen pertahanan
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” didukung oleh “bagian” dan “komponen pendukung”. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer untuk menempatkan lembaga pemerintah di luar sektor pertahanan sebagai elemen kunci, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi oleh didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan nasional.
1. Komponen utama
“Komponen utama” adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
2. Komponen cadangan
“Bagian” (Komcad) adalah “sumber daya nasional” yang telah dipersiapkan untuk mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
3. Komponen pendukung
“Komponen Pendukung” adalah “sumber daya nasional” yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan suku cadang. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.

“Sumber Daya Nasional” yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, dan pusat nasional yang meliputi berbagai bahan strategis cadangan, geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di air dan di udara dengan semua unsur peralatan dengan atau tanpa modifikasi.

Alat Komponen Pendukung terdiri dari 5 segmen
1. Para militer
– Polisi (Brimob) – (lihat pula Polri)
– Resimen mahasiswa (Menwa)
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
– Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
– Satuan pengamanan (Satpam)
– Organisasi kepemudaan
– Organisasi bela diri
– Satuan tugas (Satgas) partai

2. Tenaga ahli/profesi
Sumber daya manusia sesuai dengan keahlian atau profesi.

3. Industri
Semua industri yang dapat digunakan untuk mendukung daya cadangan dan kekuatan utama dalam menghadapi ancaman.

4. Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan ruang udara dalam bentuk aslinya dapat digunakan untuk tujuan pertahanan nasional. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan kegunaannya untuk kepentingan pertahanan nasional. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budidaya manusia yang dapat digunakan sebagai alat pendukung untuk kepentingan pertahanan nasional dalam mendukung kepentingan nasional.

5. Sumber daya manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikologis dan fisik dapat dibina dan dipersiapkan kemampuannya untuk mendukung pasukan pertahanan komponen keamanan negara.

Sumber : gurupendidikan[dot]co[dot]id