Pengertian Pajak Kualitas Pelayanan Pajak

Menurut Andriani dalam Siti Kurnia Rahayu 2010:22 menyatakan bahwa sebagai berikut: “Pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-pertauran dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. Menurut Rochmat Soemitro yang diungkapkan kembali oleh Siti Kurnia Rahayu 2010:2 bahwa: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara peralihan kekayaan dari sektor pemerintah berdasarkan undang-undang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal tegen prestasi, yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum”. Kemudian menurut Siti Resmi 2008:1, mengemukakan bahwa: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Berdasarkan definisi-definisi diatas maka dapat dikatakan bahwa pajak merupakan iuran wajib kepada negara dengan sifat memaksa berdasarkan undang- undang tanpa mendapatkan timbal balik secara langsung dengan tujuan untuk memakmurkan kemajuuan rakyat.

2.1.2.4 Pengertian Kualitas Pelayanan Pajak
Menurut Crosby, Lethimen dan Wyckoff dalam Waluyo 2007: 56, kualitas pelayanan adalah sebagi berikut : “Penyesuaian terhadap perincian-perincian dimana kualitas ini dipandang sebagai derajat keunggulan yang ingin dicapai”. Menurut Lewis dalam Lena Elitan 2007:47 Kualitas Pelayanan didefinisikan sebagai berikut: “Kualitas pelayanan merupakan sebagai ukuran seberapa bagus tingkat layanan yang diberikan mampu menyesuaikan dengan ekspentasi pelanggan, jadi kualitas pelayanan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketetapan penyampaian pelayanan tersebut membagi harapan pelanggan”. Menurut Boediono 2007:113 menjelaskan sebagai berikut: “Kualitas pelayanan adalah pelayanan kepada pelanggan dikatakan bermutu bila memenuhi atau melebihi harapan pelanggan, atau semakin kecil kesenjangannya antara pemenuhan janji dengan harapan pelanggan adalah semakin mendekati ukuran bermutu”. Sedangkan menurut Siti Kurnia Rahayu 2010:134 menyatakan sebagai berikut : “Pelayanan pajak dalam meningkatkan kepatuhan dimana pelayanan pajak sebagai pelayanan publik”. Dalam Siti Kurnia Rahayu 2010:134, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Men-Pan No.81 tahun 1993 mengartikan sebagai berikut: “Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMND dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan”. Masih menurut Siti Kurnia Rahayu 2010:134 menyatakan sebagai berikut: “Pelayanan pajak adalah termasuk pelayanan publik karena : 1. Dilaksanakan oleh instansi pemerintah 2. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan undang-undang 3. Tidak berorientasi pada laba”.