Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Secara etimologis, kata konstitusi, konstitusional, dan konstitusionalisme memiliki makna yang sama, namun penggunaan dan penerapannya berbeda. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar (“UUD”), dan sebagainya.[1] Berikut akan kami jelaskan pengertian konstitusi secara rinci.

Baca juga: Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang artinya membentuk negara, menyusun negara, dan menyatakan negara. Sedangkan dalam bahasa Latin kata konstitusi berasal dari 2 (dua) kata yakni “cume” dan “statuere”. Kata “cume” artinya “bersama dengan”, sedangkan “statuere” adalah “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan atau menetapkan”. Dengan demikian pengertian konstitusi dalam bentuk tunggal (konstitutio) adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan pengertian konstitusi dalam bentuk jamak (constitusiones) adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan.[2]

Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris memakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai konstitusi. Sedangkan istilah UUD merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Gronwet”.[3] Selain gronwet, Belanda juga mengenal istilah constitutie.[4]

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi bukan merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintahan, melainkan merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri. Tanpa keberadaan konstitusi, maka sama dengan kekuasaan tanpa kewenangan. Konstitusi adalah hukum dasar, norma dasar, dan sekaligus paling tinggi kedudukannya dalam sistem bernegara. Namun, sebagai hukum, konstitusi itu sendiri tidak selalu bersifat tertulis (schreven constitutie atau written constitution). Konstitusi dalam pengertian arti sempit adalah konstitusi yang bersifat tertulis atau biasa disebut UUD. Sedangkan konstitusi dalam pengertian arti luas adalah konstitusi yang tidak tertulis.[5]

Baca juga: Pengertian Konstitusi dan Praktiknya dalam Ketatanegaraan

Berikut adalah beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli:

Konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok atau dasar-dasar yang sifatnya, baik tulisan maupun tidak tertulis yang mengambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.[6]

Gronwet atau UUD adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.[7]

Pengertian konstitusi dibagi menjadi tiga, yaitu konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis), konstitusi sebagai kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis), dan konstitusi sebagai kesepakatan yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.[8]

Pengertian konstitusi adalah kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan serta hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, yang menyangkut hak-hak asasi manusia.[9]

Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah naskah yang memuat bangunan negara dan sendi pemerintahan. Konstitusi megandung pengertian yang lebih luas dari UUD. Namun, secara yuridis terdapat faham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan UUD.[10]

Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengantur, atau memerintah dalam pemerintahan negara.[11]

Kesimpulannya, berdasarkan berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian konstitusi, dapat dikatakan bahwa berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis.[12] Dengan demikian, konstitusi adalah kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa, gambaran dari lembaga-lembaga negara, serta gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.[13]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Referensi:

1. Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017;
2. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
3. M. Rezky Pahlawan (et.al), Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020;
4. Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019.

[1] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 28

[2] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 65

[3] M. Rezky Pahlawan (et.al), Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 235

[4] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 65

[5] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 200

[6] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. [7] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 66

[8] M. Rezky Pahlawan (et.al), Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 236

[9] M. Rezky Pahlawan (et.al), Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 236

[10] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 31

[11] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 32.

[12] M. Rezky Pahlawan (et.al), Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. 236.

[13] M. Rezky Pahlawan (et.al), Hukum Tata Negara, Banten: Unpam Press, 2020, hal. .