Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli Dan Tujuannya
Pengertian Konstitusi Menurut Para ahli – Dalam sistem ketatanegaraan, peranan konstitusi sangat penting. Meski memegang peranan penting namun pasti masih banyak yaa yang belum memahami tentang Pengertian Konstitusi. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini mimin akan mengulas tentang Pengertian Konstitusi, tujuan, Peranan dan Kedudukan Konstitusi lengkap dengan penjelasan lainnya.
Pengertian Konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Pengertian Konstitusi Menurut Para ahli
Miriam Budiarjo
Miriam Budiarjo mengatakan bahwa konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita sebuah bangsadan dasar organisasi salahsatu bangsa. Didalamnya berisi penjuru peraturan pokok dan primer yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan pasal politi, ekonomi dan yang lain sebagainya.
Koernimanto Soetopawiro
Koernimanto Soetopawiro mengatakan bahwa pengertian konstitusi yaitu menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa asian cisme yang artinya bersama-sam, dan statute artinya menyajikan sesuatu gar bisa berdiri.
Padhmo Wahjono
Konstitusi menurut Padhmo Wahjono merupakan ragam kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan pelosok.
Lord James Brice
Konstitusi menurut Lord James Brice adalah kerangka masyarakat di dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap bersama berbagai lembaga yang punya fungsi dan hak yang diakui.
Chairul Anwar
Pandangan Konstitusi menurut Chairul Anwar merupakan primary laws mengenai pemerintahan di suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
Cart T. Friedrich
Cart T. Friedrich menyatakan bahwa konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat akibat dan tas nama kaum, tapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang diinginkan untuk pemerintahan itu gak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
Lasalle
Lasalle berpendapat bahwa konstitusi merupakan hubungan antara kekuatan yang terkandung dalam sekelompok jamaah yang memiliki posisi yang nyata dalam masyarakat, umpama kepala angkatan bersenjata pelosok itu, partai politik, dll
Richard S. Kay
Konstitusi menurut Richard S. Kay adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.
Elizabeth. C. Wade
Menurut Elizabeth. C. Wade, Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dri badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.
Prajudi Atmosudirjo
Pengertian konstitusi adalah hasil dari sejarah ataupun proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
> Baca juga :Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan Konstitusi
Konstitusi memiliki beberapa tujuan yang krusial yakni :
* Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
* Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
* Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Macam – macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terbagi kedalam beberapa jenis yakni :
Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis atau konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Unsur Konstitusi
Konstitusi haruslah memenuhi beberapa substansi. Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang beberapa hal diantaranya :
1. Pernyataan ideologis.
2. Pembagian kekuasaan negara.
3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
4. Perubahan konstitusi.
5. Larangan perubahan konstitusi.
> Baca juga :Pengertian Ekosistem Menurut Para Ahli
Kedudukan dan Peranan Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting. Berikut adalah beberapa dan kedudukan konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
Sebagai hukum dasar.
Sebagai hukum yang tertinggi.
Demikian penjelasan tentang Konstitusi yang telah kami rangkum khusus untuk sobat. Semoga informasi yang Sumberpengertian.id bagikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.