Khazanah Ramadhan Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ramadhan tinggal menghitung jam. Sebagian umat Islam malam ini ada yang menjalankan ibadah sholat tarawih. Sebelum memasuki bulan Ramadhan, ada baiknya umat Islam melakukan mandi wajib atau mandi junub agar terbebas dari hadas besar.

Terdapat sejumlah kondisi yang menuntut seorang Muslim harus melakukan mandi besar atau mandi junub.

Dalam buku Sudah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi tulisan Ustadz M Saiyid Mahadhir menyebutkan Ibnu Faris dalam kamus Maqayis Al-Lughah menjelaskan bahwa janabah itu sendiri berarti jauh, lawan dari kata dekat.

Disebut jauh karena seseorang yang sedang berstatus janabah dia sedang dalam posisi jauh (tidak bisa melakukan) sebagian ritual ibadah, semisal sholat , membaca Alquran serta berdiam diri di masjid.

Istilah janabah ini digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar karena telah melakukan hubungan suami istri, ataupun sebab-sebab lainnya, janabah dan hadas besar itu adalah dua kata yang mempunyai maksud yang sama.

Jika ada seseorang yang berkata sedang dalam kondisi janabah, itu berarti dia sedang dalam keadaan berhadats besar. Ada tujuh penyebab seseorang memiliki janabat dan diwajibkan untuk mandi besar, yakni sebagai berikut.

Tujuh penyebab seseorang wajib mandi junub
1. Keluarnya air mani

Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering. Dan biasanya keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar.

Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (masturbasi) atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi. Ternyata hal ini tak hanya berlaku untuk laki-laki saja.

Perempuan juga dapat keluar mani, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka. Dari Ummi Salamah RA bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya RA, “Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab: “Ya, bila dia mendapati air mani.” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Berhubungan suami istri

Apabila berhubungan suami istri disertai keluarnya mani atau tidak, meski hanya sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi.”

sumber : Pusat Data Republika