Ini Cara Membuat NPWP Online Dan Manual Mudah Tanpa Ribet

First jobber, mau tahu cara membuat NPWP yang mudah dan cepat? Atau cara membuat NPWP online yang bisa dilakukan langsung dari rumah?

Anggapan bahwa cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu rumit terkadang membuat orang jadi malas mengurusnya.

Padahal, merujuk kepada Undang-Undang RI No. 28 tahun 2007, bukan hanya kerugian secara materil, wajib pajak yang tak memiliki NPWP juga bisa terancam pidana penjara paling singkat selama enam bulan dan paling lama hingga enam tahun.

Siapa wajib pajak?
Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21) dan dapat disebut sebagai wajib pajak.

Sebagai informasi, PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh 21. Artinya, jika penghasilanmu berada di bawah atau setara dengan PTKP, maka kamu tak wajib membayar pajak PPh 21.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak pribadi adalah sejumlah Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Dengan demikian, penghasilanmu baru akan dipotong PPh 21, jika besaran gajimu di atas Rp 4,5 juta per bulan.

Nah, NPWP inilah yang menjadi identitas yang digunakan untuk setiap administrasi perpajakan yang kita lakukan. Setiap NPWP memuat sejumlah data, meliputi penghasilan per tahun, kewajiban pajak yang harus dibayar, dan besaran penghasilan yang tidak kena pajak.

Sebetulnya bisa saja membayar pajak tanpa NPWP, namun biayanya jadi 20 persen lebih tinggi dibanding pembayaran pajak dengan NPWP.

Oleh sebab itu, NPWP selalu menjadi salah satu persyaratan administrasi yang dicantumkan perusahaan untuk dipenuhi tiap calon karyawan.

Jadi, tunggu apa lagi? Buat kamu yang saat ini belum memiliki NPWP, berikut cara membuat NPWP online yang mudah dan tak butuh waktu lama. Sebelum mendaftar, siapkan persyaratan berikut ini terlebih dulu ya.

Persyaratan membuat NPWP pribadi untuk karyawan/ tidak menjalankan usaha

1. Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

Persyaratan membuat NPWP pribadi untuk wirausaha atau freelancer

1. Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Teta (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda), minimal setingkat lurah.
4. Surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Persyaratan membuat NPWP untuk perempuan menikah yang ingin hak dan kewajibannya perpajakannya terpisah dari suami

1. Fotokopi kartu NPWP suami
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami.

Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai kondisi. Selanjutnya, ikuti tahapan membuat NPWP online di bawah ini.

Cara membuat NPWP online
Untuk daftar NPWP online, tentu saja kamu tak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Cukup kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration (E-REG DJP), lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Akses situs E-REG DJP
2. Setelah mengakses halaman pendaftaran NPWP online, pilih menu sistem “e-Registration”.
3. Klik “Daftar”, lalu lengkapi data pendaftaran dengan benar. Data yang diminta meliputi nama, alamat email, password, dan sebagainya.
4. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan panduan aktivasi dari Dirjen Pajak melalui email yang telah didaftarkan. Ikuti petunjuk pada email untuk melakukan aktivasi.
5. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, login-lah kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat. Kamu akan melihat tampilan Registrasi Data WP (wajib pajak) untuk pembuatan NPWP.
6. Lengkapi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
7. Klik daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
8. Cetak formulir registrasi dan surat keterangan terdaftar sementara yang tampak pada layar komputer.
9. Tandatangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan
10. Kirimkan semua dokumen ke KPP tempatmu mendaftarkan diri. Berkas dapat dikirim melalui pos tercatat atau diserahkan langsung ke KPP. Pengiriman dokumen harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
11. Kamu juga bisa mengirimkan berkas tanpa mendatangi KPP ataupun melalui pos. Caranya, scan semua dokumen dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
12. Setelah berkas dikirim, tunggulah sampai kartu NPWP sampai ke alamat rumahmu. Kamu dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.

Itulah cara membuat NPWP online. Cukup mudah dan praktis, bukan? Jika dihitung-hitung, proses pendaftarannya bahkan tak memakan waktu lebih dari 15 menit.

Cara membuat NPWP secara offline
Kamu bisa mendaftar secara manual jika kamu merasa lebih nyaman mendaftar langsung di KPP. Persyaratannya tak berbeda dengan persyaratan pada pendaftaran online. Berikut tahapannya.

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Jika alamat domisili saat ini berbeda dengan alamat di KTP, siapkan surat keterangan tempat tinggal dari keluaran di domisilimu.
2. Saat tiba di KPP, kamu akan mendapatkan formulir pendaftaran wajib pajak. Lengkapi formulir tersebut, lalu jangan lupa bubuhkan tanda tanganmu.
3. Serahkan berkas pendaftaran, termasuk formulir yang telah dilengkapi, kepada petugas pendaftaran. Kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak.
4. Selanjutnya, tunggulah kartu NPWP tiba di rumahmu. Namun, tak sedikit KPP yang memungkinkanmu menunggu hingga kartu NPWP bisa kamu dapatkan langsung di tempat.

Jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggalmu, kamu bisa mengirimkan berkas persyaratan, beserta formulir pendaftaran yang bisa diunduh di sini melalui pos atau jasa ekspedisi. Namun, perlu diketahui bahwa umumnya pendaftaran melalui cara ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dua cara sebelumnya.

Jadi, jika kamu membutuhkan NPWP dalam waktu dekat, sebaiknya daftarlah secara online atau datang langsung ke KPP.

Pengajuan NPWP sebetulnya jarang sekali ditolak asalkan semua persyaratan telah terpenuhi. Namun, jika hal tersebut terjadi padamu, tak usah cemas. Kamu bisa mengajukan permohonan NPWP di KPP lain. Sebab, beberapa KPP memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Manfaat memiliki NPWP
Tak hanya sebagai kewajiban wajib pajak, kepemilikan NPWP juga memberikan sejumlah kemudahan, terutama untuk menikmati beragam fasilitas keuangan. Berikut di antaranya:

1. Pengajuan kredit dan pembukaan rekening tabungan

NPWP dapat menjadi salah satu syarat kelengkapan administratif mengenai urusan yang berkaitan dengan instansi pemerintahan atau lembaga keuangan, seperti bank.

Contohnya, bank memberikan fasilitas kredit kepada nasabah yang memiliki NPWP. Fasilitas kredit tersebut dapat berupa kartu kredit, kredit pemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor( KKB), dan kredit multiguna.

Kepemilikan NPWP dinilai sebagai kredibilitas wajib pajak, baik untuk karyawan maupun wirausahawan. Dengan begitu, tanpa NPWP, pengajuan bisa menjadi lebih sulit atau bahkan ditolak.

2. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Bagi wirausahawan, jika ingin usahanya berkembang dan tercatat sebagai usaha legal, tentu harus memiliki SIUP. Pembuatan SIUP hanya dapat dilakukan jika pemilik usaha telah memiiliki NPWP.

3. Mengurus restitusi pajak

Terlanjur membayar pajak dengan nominal yang melebihi seharusnya? Jika iya, kamu tentu ingin mendapatkan kembali kelebihan uang yang telah dibayarkan. Inilah yang disebut sebagai restitusi pajak.

Faktanya, restitusi pajak atau pembayaran pajak melebihi batas seharusnya sering dialami oleh sebagian orang. Jika hal ini terjadi padamu juga, kelebihan dana yang dibayarkan dapat diambil di kantor perpajakan.

Nah, pastinya proses permintaan kelebihan pembayaran ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki NPWP.

(Baca: 8 Kesalahan Mengatur Keuangan Ini akan Kamu Sesali di Hari Tua)

Apakah NPWP pribadi dapat dihapuskan?
Hak dan kewajiban sebagai pemilik NPWP tak memiliki batas waktu alias berlaku seumur hidup. Namun, NPWP dapat dihapuskan jika memenuhi salah satu kondisi di bawah ini:

1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Tidak memiliki utang pajak, kecuali wajib pajak telah meninggal dunia dan tak memiliki warisan atau harta kekayaan.
3. Tidak dalam pemeriksaan penyidikan pidana atau proses hukum di bidang perpajakan.
4. Wajib pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
5. Wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP.
6. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dengan suami.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs Dirjen Pajak pada menu e-Registration. Tahapan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Lengkapi formulir penghapusan NPWP melalui menu e-Registration.
2. Unggah dokumen yang diperlukan dalam bentuk soft file.
3. Jika dokumen yang diterima telah memenuhi persyaratan, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, jika dokumen yang diminta tidak dikirimkan dalam waktu 14 hari, maka permohonan pengajuan dianggap batal.

Untuk penghapusan NPWP wajib pajak pribadi yang meninggal dunia, permohonan dapat diwakilkan oleh ahli waris atau pelaksana wasiat.

(Baca:DJP Online: Cara Lapor SPT Agar Terhindar dari Denda Pajak)

Terbukti bukan, bahwa cara membuat NPWP sama sekali tidak rumit dan menyita waktu? Selain itu, pendaftaran NPWP tidak membutuhkan biaya alias gratis.

Ingat, pajak adalah pemasukan utama negara yang berperan besar terhadap pembangunan bangsa dan negara, mulai dari penentuan regulasi hingga pembangunan fasilitas umum. Warga negara yang baik tentu sadar untuk membayar pajak secara tertib, salah satu caranya dengan memiliki NPWP. Sepakat?