Dosa Taruhan Judi Bola

JAKARTA, celebrities.id – Dosa taruhan judi bola bakal ditanggung oleh mereka yang melakukannya. Ini seiring dengan datangnya ajang Piala Dunia 2022.

Islam melarang perjudian dengan segala cara dan bentuk. Konsep mengambil uang orang lain sebagai hasil dari memenangkan permainan untung-untungan adalah haram bagi Islam.

Allah menggambarkan maysir (taruhan) sebagai “permainan untung-untungan” atau perjudian, sebagai “kekejian yang dirancang oleh Setan” yang setiap muslim harus menghindari dengan segala cara.

Ada banyak hadits yang sering berbicara tentang permainan yang berbeda digunakan untuk berjudi, namun secara garis besar menunjukkan bahwa semua kegiatan judi dilarang untuk dimainkan.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Senin (21/11/2022) telah merangkum dosa taruhan judi bola, seperti berikut.

Praktik taruhan atau judi olahraga akan mengalihkan perhatian seseorang dari tugas dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat. Hal tersebut juga menimbulkan kemalasan dan mendorong seseorang menjauh dari mengingat Allah SWT. Oleh karenanya, penting untuk menghindari taruhan pada olahraga termasuk sepak bola. Merujuk pada laman Al-Islam, perjudian merupakan dosa besar keempat belas. Al-Qur’an menerangkan dalam Surat Al-Baqarah 219:

“Mereka bertanya kepadamu tentang minuman keras dan permainan untung-untungan. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar…” (QS. al-Baqarah 2:219). “Ithm al-kabir” berarti dosa yang sangat besar. Penjelasan tersebut juga diriwayatkan oleh Fazl Ibn Shazan dari Imam ‘Ali al-Ridha’ (‘a) juga memasukkan perjudian di antara dosa-dosa besar.

Demikian pula, perjudian jelas disebutkan sebagai Dosa Besar dalam hadis yang diriwayatkan oleh Amash dari Imam Ja’far al-Sadiq (‘a).

Keputusan hukumnya tentang judi atau pertaruhan dalam Islam tidak dapat dibantah. Perintah Alquran jelas tentang hal itu seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an 5:90 Syekh Sayyid Saabiq (semoga Allah merahmatinya) mengatakan dalam Fiqh al-Sunnah bahwa “Tidak diperbolehkan untuk bertaruh dalam hal apa pun di mana uang ditawarkan oleh semua, sehingga yang menang akan mengambil semua taruhan dan jika seseorang kalah dia akan kalah dari teman-temannya, karena ini termasuk dalam judul judi yang haram (Fiqh Al-Sunnah, 3/373).

Dalil Islam tentang Larangan Taruhan atau Judi
1. QS. Al-Maidah Ayat 90
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Latin:
yaaa aiyuhal laziina aamanuuu innamal khamru walmaisiru wal ansaabu wal azlaamu rijsum min ‘amalish shaitaani fajtanibuuhu la’al lakum tuflihuun

Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.