Dosa Menggugurkan Kandungan Dalam Islam Dan Penjelasannya

PerbesarIlustrasi dosa menggugurkan kandunmgan dalam Islam. Foto. dok. Natalia Kuzina (Unsplash.com)Menggugurkan kandungan merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan baik dalam hukum umum maupun dalam pandangan Islam. Maka dari itu, siapapun yang melakukan perbuatan tersebut maka akan mendapatkan dosa yang besar. Berikut ini adalah penjelasan dosa menggugurkan kandungan dalam kacamata Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim.

Dosa Menggugurkan Kandungan dalam Kacamata Islam

Allah menciptakan manusia dalam berbagai tahapan, mulai dari embrio yang berkembang di rahim ibu hingga kemudian lahir ke dunia menjadi manusia yang utuh. Hal ini sesuai dengan penjelasan tentang tahap penciptaan dan kehidupan manusia yang diterangkan secara rinci dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi:يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِن كُنتُمْ فِى رَيْبٍ مِّنَ ٱلْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْ ۚ وَنُقِرُّ فِى ٱلْأَرْحَامِ مَا نَشَآءُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوٓا۟ أَشُدَّكُمْ ۖ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرْذَلِ ٱلْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔا ۚ وَتَرَى ٱلْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَآ أَنزَلْنَا عَلَيْهَا ٱلْمَآءَ ٱهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنۢبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍۭ بَهِيجٍ

Artinya: Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. (QS. Al Hajj: 5)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa salah satu tahapan yang dilalui setiap manusia sebelum terlahir di dunia adalah perkembangan di dalam rahim ibu. Dalam tahap ini rupanya banyak wanita yang menggugurkan kandungannya atau juga disebut dengan aborsi. Dalam Islam, hal tersebut tentu tidak diperbolehkan bahkan memberi efek dosa besar bagi yang melakukannya.Perbesar Ilustrasi kandungan yang wajib dijaga saat hami. Foto. dok. AsiaVision (Unsplash.com)Sebagaimana disebutkan dalam buku berjudul Dosa-Dosa Khas Wanita yang Paling Dimurkai Allah yang ditulis oleh Ahmad Khotib (2016:183) bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan merupakan dosa yang besar.

Mengenai aborsi atau menggugurkan kandungan dalam pandangan Islam diuraikan dalam buku berjudul Islam Fungsional yang disusun oleh Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar (2014: 315), bahwa dalam Islam, sikap ulama terhadap kapan disebut awal kehidupan manusia berbeda-beda. Sebagian ulama, seperti Imam Malik, menganggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia, karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan. Melakukan aborsi termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukuman berat.

Itulah penjelasan dosa menggugurkan kandungan lengkap untuk dipahami umat Islam, agar menghindari dosa-dosa besar agar terhindar dari siksa api neraka di akhirat kelak. Semoga bermanfaat. (DAP)