Cara Registrasi Kartu XL

Sekarang setiap kali membeli kartu perdana baru, Anda harus melakukan registrasi dulu. Registrasi kartu XL dan provider lainnya bisa Anda lakukan secara mandiri melalui SMS.

Ada banyak orang yang merasa ketentuan baru ini sedikit ribet. Padahal jika Anda melihat tata caranya, sangatlah simpel.

Pada peraturan terbaru, persyaratan registrasinya sedikit berbeda. Dulu semua orang bisa asal membeli perdana baru dan registrasi tanpa identitas asli. Tapi sekarang wajib menggunakan NIK.

Hal ini mengacu pada peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia yang pertama kali disosialisasikan pada Oktober 2017.

Ketentuan Registrasi Kartu SIM

Pada saat itu Kemenkominfo menginstruksikan pada seluruh masyarakat untuk melakukan registrasi SIM card menggunakan NIK (Nomor Induk Keluarga) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.

Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang hanya membutuhkan Nomor Identitas, Nama Lengkap, Alamat Pengguna, Tempat/Tanggal Lahir, ID outlet, dan Kode Pos.

Ketentuan sebelumnya tidak melalui proses validasi. Jadi semua orang bisa leluasa memiliki banyak nomor dan berganti nomor.

Hal ini cukup beresiko karena memudahkan pelaku penipuan berganti-ganti nomor.

Pada ketentuan baru, satu NIK hanya berlaku untuk meregistrasikan 3 SIM card. Jadi setiap orang akan terbatas untuk memiliki nomor.

Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk SIM card baru. Pengguna SIM card lama juga wajib melakukan registrasi ulang.

Pada proses registrasi nanti akan ada proses validasi data juga. SMS registrasi yang Anda kirim akan diteruskan ke sistem Dukcapil.

Selanjutnya, identitas Anda akan divalidasi keabsahannya dengan mencocokkannya ke data yang tercatat di sistem Dukcapil.

Pada saat itu, pihak Kemenkominfo memberi batasan waktu antara 31 Oktober 2017 sampai 8 Februari 2018.

Tapi ada perpanjangan waktu hingga 15 hari. Jika belum melakukan registrasi, layanan SMS dan telepon keluar akan terblokir. Apabila masih belum registrasi juga, semua layanan akan terblokir, termasuk paket data internet.

Ketentuan ini bukan hanya untuk kartu prabayar. Jika Anda menggunakan kartu pascabayar juga wajib melakukan registrasi ini.

Jadi, sekarang ini semua orang yang ingin membeli nomor baru, wajib melakukan registrasi sesuai ketentuan baru ini.

Jika Anda kartu XL, poin ini akan membahas secara cara registrasi kartu XL.

Sebenarnya cara berikut ini juga berlaku untuk registrasi kartu Axis. Pasalnya Axis sudah jadi bagian dari XL Axiata.

Berikut adalah tata caranya:

* Persiapkan dulu KK Anda yang terdaftar di Dukcapil.
* Setelah Anda membeli kartu perdana XL, Anda bisa melakukan registrasi. Cara registrasi kartu xl via sms yaitu dengan mengetik: DAFTAR#NIK#nomorKK kemudian kirim ke 4444.
* Registrasi kartu prabayar hanya bisa melalui SMS. Sudah tidak ada metode untuk registrasi kartu XL prabayar melalui online. Metode ini sempat ada untuk memfasilitasi registrasi ulang para pelanggan lama pada waktu itu.
* Anda juga bisa melakukan registrasi nomor XL baru di gerai XL. Pastikan Anda membawa E-KTP dan KK.
* Jika Anda menggunakan XL Prioritas, Anda wajib menginformasikan NIK dan nomor KK pada saat melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran XL Prioritas sendiri bisa melalui website atau gerai XL.
* Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA), tidak bisa melakukan registrasi secara mandiri. WNA wajib registrasi melalui gerai XL dengan membawa Paspor dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara
* Simpel, bukan?

Itu dia tata cara melakukan registrasi kartu XL. Sebenarnya, tata cara registrasi provider lain seperti Indosat, Telkomsel, Tri, dll tidak jauh berbeda. Hanya format registrasinya saja yang berbeda.

Bagaimana untuk anak yang belum memiliki KTP? Apakah bisa melakukan registrasi? Bisa saja, menggunakan NIK milik orang tua.

Tapi ingat, sesuai ketentuan, satu NIK hanya bisa untuk registrasi sebanyak tiga kali.

NIK dan KK sudah jadi hal wajib, ya! Itu sudah masuk dalam aturan. Jika Anda masih kekeh mencari cara registrasi kartu XL tanpa KK, jawabannya adalah tidak bisa.

Apabila tidak memiliki KK, Anda tidak bisa melakukan registrasi. Maka dari itu, Anda wajib mengurus KK terlebih dahulu.

Proses validasi ini jadi bagian dari proses registrasi. Proses ini maksimal berlangsung 1×24 jam.

Mengatasi Kegagalan Registrasi Nomor XL
Bagaimana jika registrasi kartu XL gagal? Ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan:

* Periksa ulang NIK dan nomor KK. Bisa jadi Anda salah mengetikannya. Bisa juga Anda menggunakan KK yang sudah kadaluarsa.
* Periksa format registrasi. Pastikan formatnya sudah sesuai. Jangan sampai ada informasi yang terbolak-balik.
* Lakukan SMS registrasi sebanyak 5 kali. Hal ini bisa Anda lakukan jika identitas Anda dan format registrasi sudah yakin benar.
* Bagaimana cara registrasi kartu xl yang gagal 5 kali? Anda harus menunggu 24 terlebih dahulu untuk melakukan registrasi ulang.
* Jika registrasi kartu xl gagal 5x lagi, ada kemungkinan data kependudukan Anda bermasalah. Anda bisa menghubungi call center Dukcapil yaitu .

Registrasi NIK Melebihi Batas
Sebelumnya sudah kami singgung bahwa satu NIK hanya bisa untuk registrasi 3 SIM card.

Jika ingin registrasi kartu xl NIK melebihi batas, Anda harus UNREG dulu salah satu nomor. Ini adalah ketentuan paten, tidak ada cara lain.

Cara UNREG registrasi kartu XL juga sangat simpel. Berikut panduannya.

* Menggunakan SMS: ketik UNREG#NomorHP#. Contohnya: UNREG# xxxx#. Kemudian kirimkan ke 4444.
* Menggunakan Dial up: ketik kode *123*4444# di aplikasi telepon. Kemudian tekan Dial.
* Anda juga bisa melakukan UNREG dengan mendatangi gerai XL.

Pastikan Anda melakukan proses UNREG menggunakan nomor yang ingin Anda UNREG.

Setelah salah satu nomor berhasil Anda UNREG, Anda bisa registrasi nomor XL baru lagi.

Mengingat ketentuan ini, cobalah lebih peduli dengan nomor yang sudah Anda registrasikan. Jika nomornya tidak terpakai, lebih baik langsung Anda UNREG. Jika nomornya hilang, lebih baik Anda urus di gerai XL.

Tujuan dan Manfaat Registrasi SIM Card
Pemerintah memberlakukan ketentuan ini tentu saja ada maksud dan tujuannya.

Toh prosesnya juga tidak terlalu ribet. Tadi sudah kami jelaskan tata caranya. Sangat simpel, kan?

Berikut ini adalah tujuan dan manfaat dari proses registrasi SIM card.

* Tujuan pertama dari peraturan ini yaitu untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang memanfaatkan layanan telekomunikasi. Dengan adanya ketentuan registrasi baru ini, harapannya pelaku penipuan dan kejahatan lain menggunakan layanan telekomunikasi bisa berkurang.
* Selanjutnya, ketentuan ini harapannya bisa memudahkan pengguna layanan telekomunikasi yang ingin melakukan transaksi keuangan secara online atau non tunai. Pasalnya datanya sudah terintegrasi dengan nomor telepon.
* Satu lagi manfaatnya yaitu untuk memudahkan pemerintah menyalurkan dana atau bantuan tertentu.

Itu dia beberapa informasi mengenai ketentuan registrasi SIM card dan tata cara registrasinya. Sebaiknya Anda tidak mengabaikan ketentuan ini. Semoga informasi tentang registrasi kartu XL di atas dapat membantu Anda.