Cara Perpanjang SKCK Syarat Dan Biayanya

KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berisikan catatan kejahatan seseorang dapat diperpanjang jika telah melalui masa berlaku.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Perpanjangan SKCK bisa didaftarkan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Syarat dan cara perpanjangan SKCK di kantor polisi
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara langsung ke kantor polisi, Anda dapat membawa sejumlah syarat seperti:

* Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
* Fotokopi KTP/SIM
* Fotokopi kartu keluarga
* Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
* Pas foto terbaru yang berwarna berukuran 4×6 sebanyak tiga lembar

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.

Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.

Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Syarat dan cara perpanjang SKCK secara online
Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan SKCK secara online, dapat mengunjungi laman resmi skck.polri.go.id. Kendati begitu, Anda tetap harus ke kantor polisi yang dipilih untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.

Disadur dari laman resmi Polri, cara perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

* Akses laman
* Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
* Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
* Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK. Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
* Pemohon perpanjangan SKCK dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000
* Setelah melakukan pembayaran biaya, Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.

Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pencetakan SKCK di Polda, Polres, maupun Polsek, yang dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.