Cara Membuat NPWP Online Beda Domisili

Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id
Merdeka.com – Ada cara membuat NPWP online beda domisili bagi Anda yang sedang bekerja di luar kota tengah membutuhkannya. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Jika persyaratan pembuatannya sudah dipenuhi, maka Anda bisa langsung mengajukan diri untuk mendaftar. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan offline. Namun bagaimana jika Anda memiliki perbedaan domisili saat hendak membuat NPWP? Apa saja syarat tambahan yang diperlukan?

Mengutip dari berbagai sumber, berikut cara membuat NPWP online beda domisili bagi Anda yang sedang merantau kerja di luar kota. Perhatikan syarat-syarat dan langkah pembuatannya.

2 dari 4 halaman

Syarat Pendaftaran NPWP Online
Syarat bagi peserta wajib pajak yang utama adalah memiliki penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP sendiri berlaku bagi semua orang. Syarat PTKP sendiri telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, sebagai berikut;

1. Untuk wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta
2. Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin Rp 4,5 juta
3. Untuk istri dengan penghasilan yang digabungkan dengan suami Rp 54 juta
4. Tambahan maksimal tiga orang untuk keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp 4,5 juta

Singkatnya, jika Anda memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta perbulan, maka Anda dibebaskan dari pajak penghasilan. Namun jika penghasilan Anda melebihi Rp 4,5 juta, maka diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.

Anda dapat mengajukan diri untuk mendaftar NPWP dengan dua cara yakni, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan atau mendaftarkan diri secara daring/online pada portal e-registration Dirjen Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id.

Beberapa persyaratan berupa dokumen-dokumen perlu Anda persiapkan sebelumnya untuk mempermudah Anda dalam cara mendaftar NPWP online nantinya. Berikut rincian dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online;

Syarat Bagi Karyawan:

* Fotokopi KTP
* Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
* Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
* Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat Bagi Wiraswasta:

* Fotokopi KTP
* Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
* Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
* Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
* Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat Bagi Wanita Menikah:

* Fotokopi kartu NPWP suami
* Fotokopi kartu keluarga
* Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
* Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
* Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

3 dari 4 halaman

Perpindahan tempat tinggal bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti menikah, bekerja, dan lain sebagainya. Saat domisili fisik Anda berbeda dengan domisili surat-surat data diri seperti KTP, KK, SIM, dan lain-lain, Anda pasti bertanya-tanya bagaimana cara membuat NPWP online beda domisili ini. Terlebih jika Anda sedang membutuhkannya karena diminta oleh kantor.

Saat ini, Anda pasti tahu bahwa NPWP bisa dibuat secara online maupun offline. Pembuatan NPWP online tentu memudahkan Anda yang berbeda domisili ini, karena tak perlu pulang ke kampung halaman untuk mengurusnya. Namun, terkadang ada juga beberapa pelayanan yang harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak tempat Anda berasal. Hal ini tentu dapat menjadi masalah, bukan? Apalagi jika Anda tak sempat untuk pulang kampung.

Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selain;

* formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP),
* fotocopy KTP,
* Kartu Keluarga,
* fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan
* surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai,

Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.

Sementara itu, jika Anda sudah punya NPWP namun ingin mengubahnya sesuai dengan domisili baru, Anda bisa mengajukan permohonan pindah NPWP secara online maupun offline ke KPP domisili asal atau domisili baru. Ketentuan permohonan pindah alamat NPWP online ini telah sesuai dengan Pasal 33 PER-20/PJ/2013, yang isinya:

1. Mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak
2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP domisili asal.
3. Dokumen dapat dikirim dengan menggunggah salinan digital (softcopy) melalui aplikasi e-registration atau dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
4. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, maka permohonan dianggap batal atau tidak diajukan.

4 dari 4 halaman

Cara Daftar NPWP Online
Berikut langkah-langkah dari cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan:

1. Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.

2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari e-registration. Klik dan ikuti panduannya.

3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

4. Isi nama sesuai KTP

5. Alamat email jika belum terisi

6. Isi password dan ulangi

7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan

8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.

9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

11. Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda.

12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.

13. Klik kirim permohonan.

14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id

[edl]

Sumber: /jatim/cara-membuat-npwp-online-beda-domisili-perhatikan-syarat-dan-langkahnya-kln.html