Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Di Eformbricoid Pakai NIK KTP

Suara.com – Bantuan Presiden Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah dicairkan melalui Bank BRI. Untuk mengetahuinya, cek di situs eform.bri.co.id. Simak cara cek penerima bantuan UMKM di eform.bri.co.id memakai NIK KTP seperti berikut ini.

Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM merupakan upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

BPUM UMKM ini dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2020 mendatang. Adapun pendaftaran BLT UMKM Gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020.

BLT UMKM Gelombang II ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dibawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM yang didampingi oleh KPK.

Baca Juga: Ketahui Langkah Pendaftaran hingga Cek Penerima BPUM UMKM

Apabila telah mendaftar BPUM atau BLT UMKM ini, kalian dapat mengetahui dapat atau tidaknya bantuan dengan memasukkan NIK KTP pada situs BRI tersebut. Perhatikan panduan cek penerima BPUM UMKM Via E-form ini.

Dengan mengecek bantuan melalui e-form BRI, Anda tidak perlu setiap hari ke bank BRI dan bertanya ke customer services. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id

* Masuk ke laman resmi /bpum
* Setelah masuk akan muncul dua kolom yang harus diisi yakni Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan kode verifikasi
* Isi kedua kolom tersebut
* Klik tombol “Proses Inquiry”
* Jika terdaftar sebagai penerima BPUM sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Bagi Anda yang belum mendaftar program BPUM UMKM masih ada kesempatan sebelum pendaftarannya ditutup. Namun sebelumnya perhatikan syarat pendaftaran BLT UMKM di bawah ini.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Pelaku UKM yang berminat mendapatkan bantuan UMKM (BPUM) atau BLT UMKM dari pemerintah perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini.

Baca Juga: Sudah Daftar Tapi Belum Terima Bantuan UMKM? Begini Cara Ceknya

1. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Anda Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Anda Memiliki usaha mikro
5. Pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda juga dapat mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan BLT UMKM