2 Kode Registrasi Kartu Telkomsel Dan Cara Registrasi Kartu Lengkap

Sebelum menggunakan kartu Telkomsel, pengguna diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu. Kewajiban registrasi ini berfungsi sebagai pengamanan penggunaan kartu.

Langkah dan cara registrasi pun membutuhkan kode registrasi kartu Telkomsel berupa NIK dan KK untuk menunjukkan data diri dan kevalidannya. Berikut ini penjelasan tentang cara menggunakan kode registrasi kartu Telkomsel selengkapnya.

Kewajiban terkait registrasi tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan tersebut berlaku pada 4 Agustus 2016.

Pemerintah melalui Menteri Kominfo mewajibkan seluruh calon pelanggan dan pelanggan lama pengguna kartu prabayar melakukan registrasi. Registrasi tersebut dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kewajiban pendaftaran dengan kode registrasi kartu Telkomsel ini dimulai pada 31 Oktober 2017. Pendaftaran kartu Telkomsel ini memiliki banyak manfaat, diantaranya yakni merupakan bentuk perlindungan konsumen karena terjaga dari bentuk penyalahgunaan data, penipuan, spamming, kejahatan siber, dan lain sebagainya.

Selain itu, manfaat melakukan registrasi data yakni kemudahan serta keamanan pelayanan bagi konsumen seperti telepon, transaksi online, dan lain sebagainya. Pengguna pun dapat dengan leluasa menggunakan kartu SIM-nya.

Cara Registrasi Telkomsel
Untuk memahami lebih lanjut, berikut cara registrasi kartu Telkomsel. Namun sebelumnya, pastikan telah ada kode registrasi kartu Telkomsel agar proses pendaftaran berhasil.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Pengguna harus menyiapkan kode registrasi kartu Telkomsel seperti NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor tersebut masing-masing terdiri dari 16 digit yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pastikan data kependudukan yang dimiliki pengguna update dan sesuai dengan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Cara Registrasi Bagi Calon Pelanggan Telkomsel
Setelah menyiapkan kode registrasi kartu Telkomsel, calon pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
a. Masukkan SIM Card yang akan dilakukan registrasi
b. Buka fitur pesan dalam perangkat pengguna.
c. Klik ‘Pesan Baru’.
d. Ketik pada kolom pesan yakni: REGNIK#Nomor KK#
e. Cek kebenarannya.
f. Kirim pesan ke 4444.
g. Registrasi kartu pun berhasil.

3. Cara Registrasi Bagi Pengguna Lama Telkomsel
Selain untuk pengguna SIM Telkomsel baru, terdapat pula cara registrasi bagi pengguna lama Telkomsel. Setelah menyiapkan kode registrasi kartu Telkomsel berupa NIK dan KK, berikut langkah yang harus dilakukan oleh pengguna:
a. Buka fitur pesan dalam perangkat pengguna.
b. Klik ‘Pesan Baru’.
c. Ketik pada kolom pesan yakni: ULANGNIK#Nomor KK#
d. Cek kebenaran data NIK dan KK.
e. Kirim pesan ke 4444.
f. Registrasi kartu pun berhasil.

4. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Gerai Terdekat
Selain melalui perangkat, pengguna dapat melakukan pendaftaran kartu melalui gerai Telkomsel resmi. Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, maka pengguna akan dibantu registrasinya.

Selain yang terdapat pada penjelasan di atas, hal lain yang perlu diperhatikan dalam registrasi kartu ini yakni:
1. Registrasi hanya dapat dilakukan dengan 3 nomor pelanggan untuk setiap operator per 1 NIK.
2. Registrasi untuk nomor seluler ke empat dan seterusnya dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa komunikasi.
3. Jika registrasi kartu prabayar dilakukan oleh Warga Negara Asing, maka harus dilakukan melalui gerai Telkomsel dengan melampirkan data paspor/KITAS/KITAP.
4. Jika belum memiliki KK maka tidak dapat melakukan registrasi kartu Telkomsel.
5. Pengguna tidak dapat melakukan pemalsuan data karena setiap data akan divalidasi melalui database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Proses validasi kartu memakan waktu 1×24 jam.
7. Terdapat sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang. Sanksi tersebut berupa:

1. Pemblokiran layanan panggilan keluar dan pengiriman pesan singkat jika tidak melakukan registrasi ulang maksimal 30 hari sejak pemberitahuan diwajibkannya registrasi ulang.
2. Pemblokiran layanan panggilan masuk dan pesan masuk jika tidak mendaftarkan ulang kartunya maksimal 15 hari sejak ketentuan poin a.
3. Pemblokiran layanan internet jika pengguna tidak registrasi ulang maksimal 15 hari sejak pemblokiran layanan poin b.

8. Jika terdapat kendala terkait data kependudukan, maka pengguna harus melakukan update data dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat melalui website atau call center pada jam kerja.
9. Jika pihak yang memiliki kartu tersebut bukan perorangan melainkan korporasi, maka harus tetap melakukan registrasi atas nama pelanggan perorangan. Namun, untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat yang bertanggungjawab dan jumlahnya tidak dibatasi.

Selain memberikan ketentuan di atas, Telkomsel juga memberikan kemudahan pelayanan bagi penggunanya. Pengguna Telkomsel cukup mengunduh aplikasi MyTelkomsel untuk memperoleh layanan cek masa tenggang kartu,beli paket telepon,cek masa aktif kartu, membelipaket data, menukarkanpoin telkomsel,perpanjang masa aktif,gunakan pulsa darurat,cek kuota,transfer pulsa,transfer kuota,cek nomor,cek pulsa, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan tentang cara registrasi kartu prabayar beserta kode registrasi kartu Telkomsel yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.